Dana Pensiun BPJamsostek Cair Usia 59 Tahun! Yuk, Atur Keuangan!

Dana Pensiun BPJamsostek Cair Usia 59 Tahun! Yuk, Atur Keuangan!

Sobat Singa, ada kabar penting yang perlu kamu ketahui mengenai persiapan masa pensiun. Mulai 2025, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menetapkan bahwa manfaat Jaminan Pensiun (JP) hanya dapat dicairkan saat peserta mencapai usia 59 tahun.

MinSing akan membahas alasan di balik aturan ini, latar belakang regulasi, serta dampaknya bagi peserta, agar Sobat Singa bisa lebih memahami pentingnya mempersiapkan masa pensiun dengan baik.

Penyesuaian Usia Pensiun Sesuai Regulasi

Keputusan BPJamsostek untuk mencairkan manfaat JP pada usia 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Sebelumnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun dan meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga maksimal 65 tahun.

Penyesuaian ini didasari oleh:

  • Peningkatan Harapan Hidup

Rata-rata harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat.

  • Perubahan Struktur Demografi

Bonus demografi mendorong kebijakan pensiun yang lebih relevan.

  • Keberlangsungan Program

Menjamin stabilitas dana pensiun untuk peserta di masa depan.

Manfaat yang Diberikan BPJamsostek

BPJamsostek menawarkan manfaat pensiun, seperti:

1. Pensiun Hari Tua

Untuk peserta yang mencapai usia pensiun sesuai regulasi.

2. Pensiun Cacat

Untuk peserta yang mengalami cacat total tetap.

3. Pensiun Janda/Duda

Untuk pasangan peserta yang meninggal dunia.

4. Pensiun Anak

Untuk anak peserta yang meninggal dengan batas usia tertentu.

5. Pensiun Orang Tua

Untuk orang tua peserta tanpa ahli waris lain.

Peserta yang masih bekerja setelah usia pensiun tetap dapat mencairkan manfaat JP hingga tiga tahun setelah berhenti bekerja.

Alasan Peningkatan Usia Pensiun

Berikut alasan utama pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun:

  • Harapan Hidup yang Lebih Panjang

Membutuhkan dukungan dana pensiun yang lebih lama.

  • Produktivitas Tenaga Kerja

Mendorong kontribusi lebih lama pada ekonomi.

  • Keberlanjutan Dana Jaminan Pensiun

Untuk memastikan manfaat jangka panjang bagi peserta.

Besaran Manfaat Pensiun

Berdasarkan Pasal 18 PP 45/2015, manfaat pensiun yang diterima peserta minimal Rp 300.000 per bulan dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan. Besaran ini disesuaikan dengan inflasi dan masa kerja peserta.

Persiapan Finansial Menghadapi Aturan Baru

Dengan adanya aturan ini, Sobat Singa perlu mempersiapkan keuangan lebih bijak.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Rencanakan Dana Pensiun Mandiri

Menabung dan berinvestasi untuk tambahan dana pensiun.

2. Kelola Iuran dengan Baik

Pastikan iuran BPJamsostek dibayarkan secara rutin.

3. Evaluasi Kebutuhan Finansial

Hitung kebutuhan dana di masa pensiun, seperti kesehatan dan gaya hidup.

Langkah Bijak Menuju Masa Pensiun yang Nyaman

Menghadapi aturan baru dari BPJamsostek, mempersiapkan keuangan sejak dini menjadi langkah penting untuk memastikan masa pensiun yang nyaman dan stabil. Salah satu cara yang bisa Sobat Singa lakukan adalah dengan mulai menabung, berinvestasi, dan mengelola iuran BPJamsostek dengan baik.

Selain itu, penting juga untuk mengevaluasi kebutuhan finansial di masa mendatang agar Sobat Singa tidak menghadapi kesulitan saat pensiun tiba.

Jika Sobat Singa memerlukan tambahan dana untuk menambah tabungan pensiun atau keperluan mendesak lainnya, aplikasi Singa Fintech hadir sebagai solusi. Dengan proses mudah dan cepat, Sobat Singa dapat mengajukan pinjaman online kapan saja dan di mana saja.

Yuk, unduh aplikasi Singa Fintech sekarang dan kelola keuanganmu dengan lebih bijak untuk masa depan yang lebih cerah!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman online terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Dana Pensiun BPJamsostek Cair Usia 59 Tahun! Yuk, Atur Keuangan!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%