Himbauan! Waspada Penipuan !

Jaga diri dari segala bentuk upaya penipuan yang mengatasnamakan Singa Fintech (PT. Abadi Sejahtera Finansindo).

Peringatan !

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI, ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Kebijakan Layanan Pengaduan

SINGA berkomitmen untuk memberikan kualitas layanan terbaik dalam rangka mengelola hubungan serta menyajikan informasi secara jelas dan terbuka kepada, pengguna setia kami. Sebelum melayangkan pertanyaan, memberikan saran atau kritik, maupun mengajukan keluhan, kami sangat menyarankan Pengguna untuk mempelajari terlebih dahulu rincian Layanan Pengaduan SINGA berikut ini.

Saluran pengaduan yang bisa dipilih

Pengguna dapat menghubungi SINGA untuk memperoleh informasi atau menyampaikan masalah melalui saluran resmi SINGA, antara lain:

  • Email
  • Kirimkan pengaduan Pengguna ke cs@singa.id. Tim kami akan segera merespons sesuai waktu operasional SINGA di jam 08:00 sampai dengan 17:00 WIB
  •  
  • Telepon
  • Pengguna bisa langsung berkomunikasi dengan Tim CS SINGA melalui telepon 1500066 pukul 09.00 – 17.00 WIB menyesuaikan dengan waktu operasional SINGA.
Bentuk dan penerimaan pengaduan

Dalam memberlakukan layanan ini, SINGA mengklasifikasikan bentuk pengaduan menjadi 2 bagian:

  • Inquiry atau pertanyaan, adalah bentuk incoming contact dari customer yang membutuhkan jawaban cepat terkait prosedur dan produk
  • Pengaduan / Complaint, adalah bentuk keluhan yang membutuhkan waktu lebih untuk melakukan verifikasi dan eskalasi ke department terkait jika dibutuhkan.
Konfirmasi penerimaan pengaduan SINGA terdiri dari:

Dalam memberlakukan layanan ini, SINGA mengklasifikasikan bentuk pengaduan menjadi 2 bagian:

  • Konfirmasi penerimaan pengaduan secara lisan, disampaikan unit Layanan Pengaduan yang menerima pengaduan termasuk nomor tiket pengaduan
  • Konfirmasi penerimaan secara tertulis dilakukan memberikan bukti Pengguna terima pengaduan yang di Penggunatangani atau diterbitkan oleh pegawai pada fungsi/unit Layanan Pengaduan termasuk nomor tiket pengaduan

Dalam hal ini, SINGA tidak memberikan batasan terhadap isi dan materi pengaduan, Pengguna juga tidak perlu khawatir pengaduannya tidak terselesaikan karena setiap pengaduan akan dimonitor oleh Tim CS SINGA secara langsung.

Di bawah ini adalah alur pengajuan hingga penyelesaian pengaduan di SINGA:

Penyelesaian pengaduan

Baik untuk kerugian yang bersifat materiil maupun non-materiil, penyelesaian pengaduan pasti akan diselesaikan terlebih dahulu oleh bantuan Tim CS SINGA bekerja sama dengan unit-unit terkait. Apabila setelah melalui proses yang panjang Pengguna tetap merasa dirugikan atau penyelesaian dari SINGA tidak bisa diterima, Pengguna berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap mampu membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Bantuan dapat dimintakan melalui pengadilan maupun luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%