Tingkat Keberhasilan
Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/1/2016, maka Singa mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90) sebagaimana tertera.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.
Rumus perhitungan yang digunakan untuk TKB90 adalah sebagai berikut:
TKB90 = 100% - TWP90
TWP90 (Tingkat Wanprestasi dalam 90 hari) ditentukan menggunakan perhitungan:
|
x 100% |
|
x 100% |
- TPM90: Total Pinjaman Macet di atas 90 hari
- TPB: Total Pinjaman Berjalan