Mohon Tunggu . . .

Pinjaman Online Cepat dan Tanpa Jaminan

Install Aplikasi Singa dan dapatkan kredit online tanpa agunan hingga Rp.10.000.000

Image

Kenapa harus di Singa sih?

Pinjaman Uang Online Aman & Terpercaya

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anggota dari AFPI

Limit Pinjaman Singa

Limit Pinjaman Hingga Rp10.000.000.

Tenor hingga 12 Bulan.

Persyaratan Mudah dan Proses Cepat

Pencairan dana ke rekening Anda dalam 24 jam.

Keamanan Anda

Keamanan Data pribadi Terjamin ISO/IEC 27001:2013

Kenapa harus di Singa sih?

Pinjaman Uang Online Aman & Terpercaya

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anggota dari AFPI

Limit Pinjaman Singa

Limit Pinjaman Hingga Rp10.000.000.

Tenor hingga 12 Bulan.

Persyaratan Mudah dan Proses Cepat

Pencairan dana ke rekening Anda dalam 24 jam.

Keamanan Anda

Keamanan Data pribadi Terjamin ISO/IEC 27001:2013

Apa itu Singa ?

Pinjam Uang Online Mudah, Aman & Terpercaya

Singa merupakan platform Pinjaman Online di indonesia yang memberikan layanan pinjaman & kredit online secara instan mudah & aman. Kenapa aman? Karena kami telah berizin lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia.

Singa fintech memiliki produk pinjaman P2P Lending (peer to peer lending) atau pinjaman online yang proses pengajuannya mudah, aman dan tanpa jaminan/agunan. Kecepatan juga kemudahan merupakan prioritas pelayanan kami singa fintech yang telah cukup populer di jabodetabek - jawa khususnya & indonesia umumnya.

Sobat Singa cukup menunjukkan dokumen pribadi, contohnya KTP, KK, NPWP, dan slip gaji maka dapatkan pinjaman online sebagai solusi masalah keuangan anda. Proses pengajuan hingga pencairan ke rekening tidak lebih dari 24 jam.

Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Bank

Kemudahan merupakan salah satu alasan mengapa Fintech pinjaman online berkembang pesat di Indonesia. Sebagian besar pinjaman online memberikan persyaratan yang cukup sederhana, yaitu cukup dengan foto diri dengan mengisi data pribadi, dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, KK atau slip gaji. Selanjutnya tunggu tim analis menghubungi anda - dan dapatkan pencairan dana langsung ke rekening anda kurang dari 24 jam sejak saat pengajuan.

Hal ini berbeda dengan pinjaman di bank yang memiliki banyak persyaratan dan harus melalui proses panjang. Ada banyak dokumen yang harus dilampirkan oleh peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit, telepon rumah, orang tua, dan masih banyak lainnya. Bahkan setelah mengurus itu semua, jika ada persyaratan atau penilaian dari pihak masih meragukan data Anda, pinjaman mungkin tidak cair.

Penuhi Kebutuhan Finansial Anda dengan Pinjaman Cepat Singa

Untuk Sahabat yang membutuhkan pengajuan pinjaman personal secara online yang prosesnya cepat & mudah, maka Singa id dapat menjadi pilihan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan mendesak anda baik konsumtif maupun produktif. Singa id merupakan pinjaman Online yang prosesnya mudah dan instan jika anda tau caranya.

Salah satu produk yang direkomendasikan adalah Singa pinjaman pribadi yang layak dicoba untuk berbagai kebutuhan pembayaran serta kebutuhan. Selain terjamin aman, limit yang ditawarkan sampai Rp.10.000.000 juga tenor bisa sampai 90 hari. Menarik bukan?

Singa pinjaman online terpercaya

Sahabatpun tidak usah ragu lagi akan keamanan untuk bertransaksi di Singa ID, karena kamu bisa melakukan transaksi melalui aplikasi Financial App milik Singa ID yang telah tercatat sebagai Penyelenggarah fintech P2P lending (Pinjaman Online) di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dengan nomor surat pencatatan No. KEP-47/D.05/2020

Produk Singa

Singa memiliki beberapa macam produk nih yang bisa anda gunakan bermitra bersama

...
Pinjaman Tunai Kas Usaha

Fasilitas Pinjaman Tanpa agunan, Dana dicairkan langsung ke rekening peminjam, Keperluan untuk arus kas usaha, Untuk belanja varian produk perdagangan, Untuk menambah peralatan dan fasilitas perluasan usaha, Maximum Pinjaman 100 Juta Rupiah

...
Pinjaman Talangan Transaksi Usaha

1. Talangan Tagihan Utang Usaha Lancar (Account Payable Financing)

2. Talangan Tagihan Piutang Usaha Lancar (Account Receivable Financing)

s
...
Supply Financing

pembiayaan modal usaha bagi para pemilik bisnis dalam suatu ekosistem transaksi usaha sebagai solusi modal kerja untuk mengembangkan potensi alur rantai pasokan bisnis/perdagangan/transaksi usaha dari hulu ke hilir di dalam suatu ekosistem bisnis.

Bagaimana sih cara ajuin pinjaman di Singa?

01

Download aplikasi singa terbaru

  1. Buka Google Playstore Anda
  2. Ketik Singa Fintech di Kolom Pencarian
  3. Pilih Aplikasi Singa Versi Terbaru
  4. Klik Install

03

Isi data informasi lengkap dan benar

  1. Isi Data Diri
  2. Upload Foto KTP Anda
  3. Masukkan Kontak Darurat
  4. Masukkan Bank Anda

02

Masuk dan Daftar Akun

  1. Buka Aplikasi Singa
  2. Pilih Metode Masuk
  3. Masukkan nomor Telepon
  4. Masukkan Kode CAPTCHA
  5. Pilih kirim OTP
  6. Masukkan Kode OTP
  7. Klik Login

04

Pilih dan Ajukan produk pinjaman Sesuai Kebutuhan

  1. Klik Ajukan Pinjaman
  2. Pilih Limit Pinjaman
  3. Baca dan Setujui Perjanjian Pinjaman
  4. Lakukan Live Verfikasi
  5. Baca Pengajuan anda
  6. Klik Ajukan
  7. Tunggu Hingga Tim Kami Menghubungi Anda

Bagaimana sih cara ajuin pinjaman di Singa?

Testimoni

Testimoni Nasabah Singa

Promo

Promo

Berizin dan Diawasi Oleh

Card image cap

Bersama ini kami sampaikan hasil Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-47/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT. Abadi Sejahtera Finansindo.

Tergabung

Tersertifikasi

Partners

Penyangkalan Resiko

  1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.