6 Manfaat Pendanaan P2P Lending untuk UMKM, Sudah Tahu?
SINGAFUND – Pernahkah Sobat Lender bertanya-tanya bagaimana P2P Lending dapat berperan besar dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia? MinSing ingin […]
SINGAFUND – Pernahkah Sobat Lender bertanya-tanya bagaimana P2P Lending dapat berperan besar dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia? MinSing ingin […]
Sobat Singa, perkembangan teknologi dan internet telah mengubah cara bisnis beroperasi, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk bertahan
Dapatkan pinjaman online cepat cair tanpa jaminan hingga Rp 48.000.000!
Download aplikasi Singa Fintech sekarang untuk solusi keuangan yang mudah dan aman!
Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.
Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.
Rumus perhitungan yang digunakan :
TKB 90 = 100% – TWP 90
TWP 90 =
Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender
Total posisi akhir
X 100%
TKB 60 = 100% – TWP 60
TWP 60 =
Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender
Total posisi akhir
X 100%
TKB 30 = 100% – TWP 30
TWP 30 =
Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender
Total posisi akhir
X 100%
TKB 0 = 100% – TWP 0
TWP 0 =
Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender
Total posisi akhir
X 100%