Peran OJK Menjaga Keamanan Pendana di P2P Lending, Sudah Tahu?

Peran OJK Menjaga Keamanan Pendana di P2P Lending, Sudah Tahu?

SINGAFUND – Sobat Lender, kini semakin banyak masyarakat yang memilih P2P Lending sebagai alternatif investasi dengan imbal hasil yang menarik. Tapi, apakah Sobat Lender sudah memahami peran penting OJK dalam menjamin keamanannya?

MinSing merasa perlu membagikan informasi ini karena banyak pemberi dana yang masih ragu untuk terjun ke investasi berbasis teknologi. Padahal, lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki peran signifikan dalam mengawasi dan melindungi setiap transaksi yang terjadi di industri ini.

Artikel ini akan membantu Sobat Lender memahami bagaimana OJK bekerja untuk memastikan proses P2P Lending berjalan dengan aman, transparan, dan menguntungkan bagi Sobat Lender. Dengan begitu, Sobat Lender bisa lebih percaya diri saat mendanai dan turut berperan dalam mendukung pendanaan produktif di Indonesia.

Apa Itu OJK dan Mengapa Penting Bagi Pendana?

OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk fintech pendanaan atau P2P Lending. OJK dibentuk untuk memastikan industri keuangan tumbuh secara sehat, terpercaya, dan melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk Sobat Lender sebagai pendana.

Tanpa pengawasan dari OJK, risiko seperti penyalahgunaan dana, informasi yang tidak transparan, hingga kerugian karena platform ilegal dapat meningkat. Maka dari itu, keberadaan OJK menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem pendanaan yang aman dan teratur.

5 Peran Utama OJK dalam Melindungi Lender di P2P Lending

Berikut beberapa peran nyata OJK dalam menjaga keamanan pendana pada platform P2P Lending.

1. Mengatur dan Menerbitkan Regulasi Resmi

OJK merilis peraturan seperti POJK No. 10/POJK.05/2022 yang menjadi dasar hukum bagi seluruh aktivitas fintech lending. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban lender, batasan pinjaman, dan ketentuan terkait perlindungan data pribadi.

2. Melakukan Proses Registrasi dan Perizinan Platform

Platform P2P Lending harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa terdaftar dan berizin di OJK. Proses ini memastikan bahwa hanya perusahaan yang kompeten dan sehat secara finansial yang boleh beroperasi.

3. Mengawasi Kegiatan Operasional Secara Berkala

OJK melakukan pemantauan berkala terhadap laporan keuangan, sistem keamanan, hingga penanganan keluhan dari pengguna. Ini membantu mencegah terjadinya penyelewengan dana atau kegagalan sistem yang merugikan pendana.

4. Mewajibkan Transparansi Informasi

Platform wajib memberikan informasi lengkap dan jujur kepada pendana, termasuk risiko investasi dan profil peminjam. Ini memberikan ruang bagi Sobat Lender untuk membuat keputusan berdasarkan data yang jelas.

5. Menyediakan Saluran Pengaduan dan Mediasi

Jika ada sengketa antara pendana dan platform, OJK menyediakan kanal resmi untuk melaporkan dan menyelesaikan masalah tersebut secara objektif.

Cara Mengecek Legalitas Platform Sebelum Menjadi Pendana

Sobat Lender bisa memastikan platform P2P Lending yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan cek daftar platform fintech berizin.

  • Periksa apakah platform mencantumkan nomor izin OJK secara transparan di situs atau aplikasi mereka.

  • Hindari platform yang menawarkan imbal hasil tidak wajar tanpa informasi risiko yang jelas.

Dengan mengecek legalitas terlebih dahulu, Sobat Lender dapat terhindar dari potensi kerugian dan memastikan dana yang kamu salurkan berada di jalur yang tepat.

Jaga Keamanan Investasimu dengan Pilihan yang Tepat

Sobat Lender, peran OJK sebagai pengawas industri P2P Lending memberikan jaminan bahwa kamu bisa berinvestasi secara aman dan terukur. Regulasi yang diterapkan tidak hanya melindungi dari risiko penipuan, tetapi juga membantu ekosistem fintech tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Bagi Sobat Lender yang ingin mulai menyalurkan dana untuk mendukung berbagai kebutuhan produktif di masyarakat, penting memilih platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Di sinilah Sobat Lender bisa mulai mengenal lebih jauh tentang sistem pendanaan berbasis teknologi yang terpercaya dan transparan.

Jadilah pendana yang cermat, pastikan gunakan platform SingaFund yang berizin OJK, dan mulai kelola dana dengan lebih aman serta potensi imbal hasil yang kompetitif! Ayo perluas pengaruhmu dengan berinvestasi secara bijak melalui platform yang mendukung kemajuan bersama.

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga

Peran OJK Menjaga Keamanan Pendana di P2P Lending, Sudah Tahu?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%