SINGAFUND – Hai Sobat Lender! MinSing ingin berbagi informasi penting yang masih sering membingungkan banyak orang, yaitu mengenai perbedaan antara P2P Lending dan pinjaman daring.
Literasi keuangan menjadi kunci utama agar Sobat Lender tidak terjebak dalam layanan keuangan ilegal yang dapat merugikan. Yuk, baca sampai tuntas agar lebih bijak dalam memilih platform keuangan yang tepat!
Mengenal P2P Lending dan Pinjaman Daring
Dalam dunia jasa keuangan berbasis teknologi, P2P Lending dan pinjaman daring sering kali terdengar serupa. Padahal, keduanya memiliki konsep yang berbeda.
Pinjaman Daring : Merupakan transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak seperti bank, koperasi digital, hingga perusahaan fintech.
P2P Lending: Hanya berperan sebagai perantara antara lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam), tanpa menyalurkan dananya sendiri.
Dengan memahami perbedaan ini, Sobat Lender bisa lebih waspada dan bijak dalam memilih platform yang sesuai kebutuhan.
Mengapa Penting Memahami Mekanisme P2P Lending?
Banyak sengketa atau dispute terkait P2P Lending terjadi karena pengguna tidak memahami alur transaksi dan isi perjanjian.
Berikut alasannya:
1. Perjanjian adalah Kunci
Sebelum berinvestasi atau meminjam, penting untuk memahami isi perjanjian, termasuk:
Nominal pinjaman
Tenor
Bunga
Risiko yang mungkin timbul
2. Pahami Alur Dana
Dana yang disalurkan oleh Sobat Lender tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dana langsung diberikan kepada borrower, sehingga risiko kredit melekat pada lender.
Karakteristik P2P Lending
Berikut beberapa karakteristik umum P2P Lending:
Proses pencairan dana cepat dan praktis
Syarat pengajuan pinjaman relatif mudah
Dapat memilih peminjam berdasarkan profil risiko
Risiko gagal bayar tetap ada meskipun diawasi OJK
Sistem Pengawasan P2P Lending oleh OJK
Meskipun terdapat risiko, P2P Lending legal tetap diawasi ketat oleh OJK, terutama sejak diberlakukannya POJK No. 10/POJK.05/2022.
Pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme:
1. Off-site Monitoring
Analisis laporan operasional berkala
Evaluasi rencana bisnis dan laporan insidental
Pengelolaan pengaduan konsumen
2. On-site Inspection
Pemeriksaan langsung ke kantor penyelenggara platform
Memastikan operasional berjalan sesuai regulasi
Selain itu, OJK juga mengembangkan sistem SILARAS dan PUSDAFIL untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi. Pastikan Sobat Lender hanya memilih platform P2P Lending yang sudah memiliki izin resmi dari OJK, ya!
Tips Cerdas Memilih Platform P2P Lending
Agar lebih aman dalam bertransaksi, berikut tips dari MinSing untuk Sobat Lender:
Pastikan Terdaftar di OJK
Cek nama platform di situs resmi OJK sebelum mulai berinvestasi.
Baca dan Pahami Perjanjian
Jangan asal klik “Setuju”. Luangkan waktu membaca detail isi perjanjian pinjaman.
Evaluasi Risiko dan Imbal Hasil
Semakin tinggi imbal hasil, biasanya semakin tinggi pula risikonya.
Pantau Performa Borrower
Cek credit scoring dan histori pembayaran borrower sebelum menyalurkan dana.
Gunakan Platform dengan Transparansi Tinggi
Pilih platform yang menyediakan informasi lengkap terkait borrower dan detail perjanjian.
Bijak dalam Memilih Platform Pendanaan yang Tepat
Dengan memahami perbedaan antara P2P Lending dan pinjaman daring, Sobat Lender memiliki pondasi yang kuat untuk membuat keputusan finansial yang lebih tepat. Memilih platform yang tepat tidak hanya akan memaksimalkan potensi keuntungan, tetapi juga melindungi dana yang Sobat Lender percayakan.
Kalau Sobat Lender sedang mencari platform pendanaan yang diawasi resmi oleh OJK, aman, dan memberikan peluang optimal untuk mengembangkan dana, MinSing punya rekomendasi terbaik untukmu. Yuk, kenali lebih dalam tentang peluang pengembangan dana yang terpercaya bersama SingaFund!
SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya
Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.
Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:
- Facebook: singafintech
- Instagram: singafund.id
- TikTok: singa.fintech
- X (Twitter): singa_fintech
- YouTube: Singa Fintech
- LinkedIn: PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa Fintech)
- WhatsApp Channel: Singa Fintech Indonesia
Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga