P2P Lending? Cek Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya!

P2P Lending? Cek Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya!

Sobat Singa pernah dengar tentang P2P Lending? MinSing mau ajak Sobat Singa lebih kenal dengan salah satu inovasi finansial yang sedang naik daun ini.

Banyak orang mulai melirik P2P Lending sebagai pilihan untuk memenuhi kebutuhan pinjaman atau investasi. MinSing rasa penting banget buat Sobat Singa memahami konsep ini sebelum terjun langsung, supaya kamu bisa mengambil keputusan dengan cerdas dan terinformasi.

Apa Itu P2P Lending?

P2P Lending atau Peer-to-Peer Lending adalah platform daring yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) tanpa perlu lewat bank atau lembaga keuangan tradisional. Model ini membuat proses pinjam-meminjam jadi lebih cepat dan fleksibel.

  • Bagi borrower, P2P Lending menawarkan pinjaman dengan syarat lebih ringan dibandingkan bank.

  • Bagi lender, P2P Lending jadi peluang untuk dapat imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk investasi konvensional seperti deposito.

Manfaat P2P Lending untuk Borrower dan Lender

MinSing sudah merangkum beberapa manfaat utama P2P Lending yang bisa Sobat Singa rasakan:

1. Akses Pinjaman yang Lebih Mudah

Cocok untuk Sobat Singa yang kesulitan mengakses pinjaman bank karena syaratnya rumit. Proses lebih cepat dan simpel, pas untuk kebutuhan darurat atau modal usaha.

2. Return Investasi Lebih Menarik

Bagi lender, potensi imbal hasil bisa mencapai 10–15% per tahun. Jauh lebih menarik dibanding produk investasi yang lebih konservatif.

3. Proses Transaksi yang Efisien

Semua dilakukan secara online, mulai dari pengajuan, verifikasi, sampai pencairan. Hemat waktu dan tenaga.

4. Perlindungan Hukum

Di Indonesia, P2P Lending diawasi langsung oleh OJK lewat POJK No. 77/POJK.01/2016. Platform yang terdaftar dipastikan aman dan legal.

Cara Kerja P2P Lending, Simpel dan Transparan

Untuk Peminjam (Borrower)

  • Daftar di platform P2P Lending dan isi data diri

  • Ajukan permohonan pinjaman sesuai kebutuhan

  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan

  • Setelah disetujui, pinjaman ditawarkan ke lender

  • Dana cair ke rekening setelah seluruh dana terkumpul

  • Bayar cicilan tepat waktu sesuai jadwal

Untuk Pendana (Lender)

  • Daftar di platform P2P Lending sebagai lender

  • Pilih pinjaman yang ingin didanai berdasarkan profil borrower

  • Salurkan dana ke proyek atau peminjam pilihan

  • Terima pembayaran pokok dan bunga sesuai tenor

Proses ini menjadikan P2P Lending sebagai platform yang adil dan fleksibel bagi kedua belah pihak.

Risiko P2P Lending yang Perlu Dipahami

Walaupun menjanjikan keuntungan, tetap ada risiko yang harus dipahami.

Risiko untuk Investor

  • Risiko Likuiditas

Dana yang sudah diinvestasikan tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu.

  • Risiko Gagal Bayar

Ada kemungkinan borrower tidak melunasi pinjaman, sehingga bisa berdampak pada dana investasi Sobat Singa.

Risiko untuk Borrower

  • Pengumpulan Dana

Setelah pinjaman disetujui, proses pengumpulan dana dari banyak lender bisa memakan waktu.

  • Skor Kredit Terpengaruh

Kalau cicilan terlambat dibayar, skor kredit Sobat Singa bisa terdampak negatif.

Dengan memahami potensi risiko ini, Sobat Singa bisa lebih siap dalam mengambil langkah bijak di dunia P2P Lending.

Persiapkan Langkah Finansialmu dari Sekarang

Melihat berbagai manfaat dan peluang dari P2P Lending, nggak heran kalau banyak orang mulai mempertimbangkannya sebagai alternatif finansial baru. Kalau Sobat Singa lagi butuh solusi cepat untuk kebutuhan mendesak, kenalan dulu yuk sama aplikasi pinjaman daring dari Singa Fintech.

Prosesnya cepat, aman, dan terpercaya, bisa jadi teman andalan Sobat Singa untuk mengatur berbagai kebutuhan keuangan. Yuk, wujudkan rencana keuanganmu bersama solusi yang tepat, Sobat Singa!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman daring terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

P2P Lending? Cek Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%