Waspadai 4 Ciri Penagihan Pinjaman Online Ilegal Ini!

Waspadai 4 Ciri Penagihan Pinjaman Online Ilegal Ini!

Sobat Singa, kadang situasi mendesak bikin kita harus ambil keputusan cepat, termasuk meminjam uang secara online. Tapi, jangan sampai keputusan itu justru membawa masalah baru karena memilih pinjol ilegal.

MinSing menyusun artikel ini sebagai pengingat, sekaligus panduan buat Sobat Singa agar lebih waspada terhadap penagihan pinjaman online yang tidak sesuai aturan. Banyak yang sudah jadi korban, tapi masih banyak juga yang belum tahu bahwa mereka bisa dan berhak melawan!

Yuk, baca sampai habis supaya Sobat Singa bisa mengenali tanda-tanda penagihan pinjol ilegal dan tahu harus ke mana jika kamu atau orang di sekitarmu jadi korban.

Kenali Ciri Penagihan Pinjaman Online yang Merugikan

Berikut ini MinSing rangkum beberapa modus penagihan tidak manusiawi yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal. Jika Sobat Singa mengalami hal serupa, jangan diam.

Segera laporkan!

  1. Menghubungi Seluruh Kontak di Ponsel

    • Pinjol ilegal sering menyebar pesan ke semua kontak yang ada di ponsel peminjam, termasuk teman, keluarga, bahkan atasan di tempat kerja.

    • Tujuannya: mempermalukan dan memberi tekanan psikologis agar Sobat Singa cepat membayar.

    • Ini adalah pelanggaran privasi dan bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.

  2. Pelecehan dan Ancaman Penyebaran Data Pribadi

    • Penagih tidak segan mengancam menyebarkan foto pribadi peminjam dengan narasi memalukan.

    • Bahkan bisa disebarkan melalui grup WhatsApp berisi orang-orang terdekat.

    • Termasuk tindakan pelecehan dan pencemaran nama baik, dan harus segera dilaporkan ke pihak berwenang.

  3. Teror Telepon Berkali-kali Sehari

    • Penerima pinjaman bisa mendapat lebih dari lima panggilan per hari dari nomor tak dikenal.

    • Ini menyebabkan stres berat.

    • Menurut aturan, maksimal hanya boleh tiga kali panggilan terjawab dalam sehari, dan hanya di jam kerja.

  4. Intimidasi dengan Kata-kata Kasar

    • Beberapa peminjam menerima cacian, makian, hingga ancaman kekerasan fisik dari penagih.

    • Penagih bahkan bisa menyebut nama keluarga atau menyebarkan informasi sensitif lainnya.

    • Termasuk dalam tindakan intimidasi dan bisa dilaporkan secara hukum.

Langkah yang Bisa Sobat Singa Ambil Jika Jadi Korban

Kalau Sobat Singa atau orang terdekat sudah terlanjur menjadi korban penagihan pinjol ilegal, jangan takut.

Berikut ini beberapa tempat yang bisa Sobat Singa hubungi untuk melaporkan:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website atau hotline mereka.

  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika berkaitan dengan fintech legal.

  • Pihak Kepolisian, untuk penanganan hukum secara langsung.

  • Situs Lapor (https://www.lapor.go.id), portal resmi pengaduan masyarakat ke pemerintah.

Tips penting:

Pastikan Sobat Singa menyimpan bukti-bukti seperti pesan teks, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan. Semua itu penting sebagai bahan laporan.

Jangan Sampai Salah Pilih Platform Pinjaman

Mungkin Sobat Singa bertanya, “Lalu, bagaimana supaya tidak kena jebakan pinjol ilegal?” Kuncinya satu, yaitu pastikan Sobat Singa hanya meminjam dari fintech yang terdaftar resmi di OJK dan menjadi anggota AFPI.

Platform legal sudah diatur dengan ketat dan wajib mengikuti kode etik serta aturan penagihan yang manusiawi. Selain itu lebih bijak dalam mengelola keuangan.

Karenanya, saat butuh dana cepat, jangan asal klik! Gunakan aplikasi pinjaman daring Singa Fintech yang sudah terbukti aman dan terpercaya.

Sobat Singa bisa coba Singa Fintech, karena sudah terdaftar di OJK, prosesnya transparan, serta memberikan pengalaman pinjam yang nyaman dan aman, tanpa takut diteror. Yuk, cek langsung dan download aplikasinya Nikmati kemudahan pinjaman daring Singa Fintech yang legal dan terpantau! Yuk, Sobat Singa, selalu waspada dan jadi peminjam yang cerdas!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman daring terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB. Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut: Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%