WBS

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) – PT Abdi Sejahtera Finansindo

PT ASF menyediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan bagi karyawan, mitra bisnis, maupun pihak eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap hukum, kode etik, atau kebijakan internal perusahaan.

Melalui WBS ini, PT ASF berkomitmen untuk menegakkan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh kegiatan operasional. Sistem ini memberikan ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan laporan secara aman, rahasia, dan bebas dari ancaman tindakan balasan.

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:

  • Tindakan korupsi, penyuapan, atau gratifikasi

    Segala bentuk suap, penerimaan hadiah yang tidak sesuai kebijakan, atau praktik koruptif lain.

  • Penyalahgunaan jabatan atau wewenang

    Pemanfaatan posisi untuk keuntungan pribadi atau tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan.

  • Kecurangan (fraud) atau manipulasi data

    Termasuk pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, atau rekayasa data.

  • Pelanggaran terhadap peraturan perusahaan

    Pelanggaran SOP, kebijakan internal, atau ketentuan kontrak yang berlaku di PT ASF.

  • Tindakan tidak etis atau konflik kepentingan

    Perilaku yang bertentangan dengan kode etik perusahaan atau adanya konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.

Setiap laporan yang diterima melalui WBS akan ditindaklanjuti secara objektif, independen, dan profesional, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk intimidasi atau diskriminasi.

Melalui implementasi Whistle Blowing System ini, PT ASF berupaya menciptakan budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, dan terpercaya, serta memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini perusahaan.

Jika Anda menemukan hal tersebut, silakan dan kirimkan laporan melalui email berikut :

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%