Wajib Dimiliki, 5 Dokumen Setelah Beli Rumah!

Wajib Dimiliki, 5 Dokumen Setelah Beli Rumah!

Sobat Singa, siapa yang nggak bahagia setelah berhasil membeli rumah impian? Pasti rasanya campur aduk antara lega, puas, dan excited untuk mulai lembaran baru.

Euforia itu sering bikin kita lengah pada satu hal yang sangat penting, yaitu urusan dokumen. Banyak pemilik rumah baru yang terlalu fokus pada renovasi atau pindahan, sampai lupa mengamankan dokumen penting yang justru menjadi bukti sah atas kepemilikan properti.

Kalau Sobat Singa abai, risikonya bukan cuma repot, tapi bisa berujung masalah hukum atau kesulitan saat ingin jual atau sewakan rumah di masa depan. Nah, artikel ini akan bantu Sobat Singa kenali dan pahami dokumen apa saja yang wajib dimiliki setelah membeli rumah, biar kamu bisa tenang dan rumahmu legal secara administratif maupun hukum.

5 Dokumen yang Wajib Dimiliki Setelah Membeli Rumah

1. Akta Jual Beli (AJB), Bukti Resmi Perpindahan Kepemilikan

Ini adalah dokumen paling fundamental dalam transaksi properti. Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan dari penjual ke pembeli.

Hal-hal penting terkait AJB:

  • Dibuat di hadapan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

  • Harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Notaris/PPAT

  • Wajib disimpan di tempat aman, idealnya di brankas atau safe deposit box

AJB ini jadi dokumen dasar untuk pengurusan sertifikat atas nama Sobat Singa, dan sangat penting kalau kamu nanti ingin menjual kembali, mengajukan pinjaman, atau sekadar mengecek legalitas rumah.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Setelah AJB, Sobat Singa perlu mengurus balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari proses ini, Sobat Singa akan mendapatkan:

  • SHM untuk status kepemilikan penuh

  • SHGB jika kepemilikan punya batas waktu tertentu

Pastikan hal berikut ini saat mengurus sertifikat:

  • Cek dengan teliti apakah nama Sobat Singa tercantum dengan benar

  • Ukuran tanah sesuai kondisi di lapangan

  • Tidak ada catatan sengketa

Sertifikat ini adalah identitas resmi dari properti yang Sobat Singa miliki.

3. Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Bukti Legalitas Bangunan

PBG menunjukkan bahwa bangunan di atas tanah tersebut sudah sesuai aturan tata ruang dan teknis bangunan yang berlaku.

Fungsi dan manfaat PBG:

  • Dibutuhkan untuk pemasangan listrik, air, hingga sambungan internet

  • Tanpa PBG, bangunan bisa dianggap ilegal

  • Bisa memengaruhi nilai jual atau sewa properti

Tips jika Sobat Singa beli rumah:

  • Kalau beli dari developer, pastikan PBG-nya lengkap

  • Kalau beli rumah bekas, pastikan PBG sudah diurus atau siapkan anggaran dan waktu untuk mengurusnya sendiri

4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terakhir

Dokumen ini jadi bukti bahwa Sobat Singa atau pemilik sebelumnya sudah membayar kewajiban pajak tahunan.

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Cek apakah PBB tahun terakhir sudah lunas

  • Simpan struk pembayaran sebagai arsip

  • Bisa menjadi syarat pengurusan balik nama atau transaksi properti selanjutnya

PBB yang tertunggak bisa menjadi masalah besar dan ikut terbawa saat rumah sudah berpindah tangan ke Sobat Singa. Jadi, pastikan tagihannya bersih, ya.

5. Bukti Pembayaran Utilitas (Listrik, Air, dan Gas)

Ini penting banget kalau Sobat Singa beli rumah second atau rumah seken.

Pastikan hal ini:

  • Tidak ada tunggakan dari pemilik sebelumnya

  • Simpan bukti pembayaran terakhir untuk catatan

  • Bisa memudahkan saat ganti nama tagihan ke atas nama Sobat Singa

Kalau tidak diperhatikan, bisa jadi Sobat Singa harus menanggung denda atau tagihan yang bukan tanggung jawabmu.

Tips Menyimpan dan Mengelola Dokumen Properti

Selain memastikan semua dokumen lengkap, cara penyimpanannya juga harus tepat.

Berikut ini tipsnya:

  • Scan semua dokumen dan simpan digitalnya di cloud atau flashdisk

  • Buat salinan fisik dan simpan di tempat berbeda dengan dokumen aslinya

  • Gunakan folder khusus untuk dokumen properti agar mudah ditemukan

  • Pertimbangkan menyimpan dokumen asli di safe deposit box jika memungkinkan

  • Miliki juga polis asuransi properti sebagai pelindung tambahan terhadap risiko yang tidak terduga

Pastikan Masa Depan Properti Sobat Singa Aman

Sobat Singa, punya rumah bukan cuma soal punya bangunan fisik untuk ditinggali. Legalitas dan kelengkapan dokumen adalah pondasi yang bikin Sobat Singa tenang menjalani kehidupan sebagai pemilik rumah.

Jangan sampai urusan administratif ini dikesampingkan karena bisa memengaruhi nilai rumah dan keamanan kepemilikan Sobat Singa ke depannya.

Butuh Dana Tambahan untuk Lengkapi Proses Rumah Impian?

Kalau saat ini Sobat Singa sedang merencanakan beli rumah, tapi masih butuh tambahan dana untuk melengkapi prosesnya, ada alternatif praktis yang bisa kamu pertimbangkan. Yuk, cari tahu bagaimana Singa Fintech bisa bantu Sobat Singa mewujudkan rumah impian dengan proses pinjaman daring yang cepat dan mudah.

Cek sekarang untuk cek limitmu di aplikasi Singa Fintech, dan lanjutkan langkah besarmu dengan lebih percaya diri!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman daring terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Wajib Dimiliki, 5 Dokumen Setelah Beli Rumah!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%