P2P Lending, Panduan Lengkap untuk Pemberi Dana

P2P Lending, Panduan Lengkap untuk Pemberi Dana

SINGAFUND – Sobat Lender, semakin banyak individu dan pelaku usaha yang mencari akses pembiayaan di luar jalur konvensional. Dari sudut pandang MinSing, inilah momen yang tepat untuk membahas satu peluang investasi yang tidak hanya menjanjikan imbal hasil menarik, tapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan sektor produktif di Indonesia, yaitu P2P lending.

Bagi Sobat Lender yang belum terlalu familiar, P2P lending atau peer to peer lending adalah bentuk investasi yang kini sedang naik daun, terutama di kalangan investor ritel yang ingin mengembangkan dana tanpa harus terjun langsung mengelola bisnis. Dalam artikel ini, MinSing akan mengulas secara tuntas mengenai pengertian P2P lending, cara kerja P2P lending, dan keuntungan menjadi pemberi dana atau investor.

Jadi, pastikan Sobat Lender menyimaknya hingga akhir.

Apa yang Dimaksud dengan P2P Lending?

P2P lending adalah model layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) secara langsung melalui platform online. Berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, layanan ini dikenal juga sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Konsep ini serupa dengan marketplace, di mana Sobat Lender sebagai pemberi dana dapat:

  • Memilih sendiri kepada siapa dana akan dipinjamkan

  • Mengakses informasi risiko, profil usaha, dan potensi imbal hasil

  • Melakukan transaksi secara transparan dan efisien

  • Berinvestasi dengan perlindungan dari regulator resmi

Manfaat Menjadi Lender di Platform P2P Lending

Bagi Sobat Lender yang ingin memaksimalkan pertumbuhan aset dengan pendekatan cerdas dan terukur, berikut adalah beberapa manfaat utama dari P2P lending.

1. Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Platform yang legal dan resmi wajib terdaftar di OJK

  • Memberikan jaminan keamanan dan transparansi

  • Tunduk pada regulasi tentang operasional, teknologi, dan perlindungan konsumen

2. Imbal Hasil yang Kompetitif

  • Potensi imbal hasil tahunan hingga 14–21%

  • Lebih tinggi dibandingkan produk simpanan konvensional seperti deposito

3. Diversifikasi Investasi Lebih Luas

  • Dana bisa disebar ke berbagai peminjam

  • Risiko tersebar lebih merata

  • Mendukung strategi manajemen risiko yang sehat

4. Proses Cepat dan Praktis

  • Pendaftaran dan pendanaan dilakukan secara digital

  • Semua aktivitas dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi atau situs resmi

5. Berperan dalam Pertumbuhan UMKM

  • Banyak peminjam berasal dari sektor UMKM

  • Lender turut mendukung kemajuan ekonomi nasional

  • Investasi yang memiliki dampak sosial positif

Bagaimana Cara Kerja P2P Lending untuk Investor?

Untuk Sobat Lender yang ingin mulai berinvestasi di P2P lending, berikut adalah alur kerja yang perlu dipahami.

1. Registrasi Sebagai Lender

    • Mendaftar melalui platform P2P lending

    • Melengkapi verifikasi identitas dan dokumen pendukung

2. Pilih Peminjam

    • Melihat daftar peminjam yang tersedia

    • Mempertimbangkan informasi risiko, tujuan pinjaman, dan tenor

3. Analisis dan Tentukan Pendanaan

    • Melakukan analisis sendiri

    • Atau menggunakan sistem rekomendasi dari platform

4. Penyaluran Dana

    • Dana disalurkan ke peminjam melalui platform

5. Penerimaan Angsuran dan Imbal Hasil

    • Peminjam membayar angsuran sesuai jadwal

    • Dana dikembalikan ke investor beserta bunga sesuai kesepakatan

Saatnya Bertumbuh Bersama Peluang yang Lebih Baik

Sobat Lender, P2P lending bukan hanya soal keuntungan finansial. Ini juga tentang membuat keputusan investasi yang berdampak mengembangkan aset sambil membantu peminjam mewujudkan cita-cita usahanya.

Dengan memahami cara kerja dan risiko yang terukur, potensi keuntungan dari P2P lending bisa menjadi bagian dari pertumbuhan finansial yang berkelanjutan. Jika Sobat Lender tertarik untuk mulai mendanai secara aman dan cerdas, ada platform terpercaya SingaFund yang bisa menjadi jembatan awal dalam membangun penghasilan pasif yang lebih terarah.

SingaFund adalah aplikasi yang telah terdaftar dan diawasi OJK, serta menyediakan sistem pendanaan yang transparan dan berbasis teknologi. Mulai langkah investasimu hari ini, dan temukan bagaimana dana Sobat Lender bisa berkembang sekaligus memberdayakan banyak pihak.

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga

P2P Lending, Panduan Lengkap untuk Pemberi Dana

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%