Masih Banyak Dipercaya, Cek Fakta dari 7 Mitos P2P Lending!

Masih Banyak Dipercaya, Cek Fakta dari 7 Mitos P2P Lending!

SINGAFUND – Sobat Lender, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap alternatif investasi seperti peer-to-peer (P2P) lending, muncul pula berbagai informasi yang belum tentu benar. MinSing sering menemukan banyak pertanyaan dari calon pemberi dana yang ragu-ragu karena terpengaruh berbagai mitos tentang P2P lending yang beredar luas.

Artikel ini MinSing tulis untuk membedakan mana informasi yang memang didukung data, dan mana yang hanya sekadar asumsi yang keliru. Kalau Sobat Lender sedang mempertimbangkan untuk memperluas portofolio lewat platform pendanaan digital, informasi ini bisa membantumu membuat keputusan yang lebih bijak dan terukur.

Apa Itu P2P Lending?

Sebelum mengulas mitos yang beredar, penting bagi Sobat Lender untuk memahami secara ringkas apa itu P2P lending. Peer-to-peer lending adalah sistem pendanaan online yang mempertemukan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam) secara langsung melalui platform digital.

Model ini memungkinkan individu seperti Sobat Lender mendanai kebutuhan pinjaman dari pelaku usaha atau personal borrower yang sudah terverifikasi. Karena sistem ini berbasis digital dan tidak melibatkan institusi keuangan tradisional sebagai perantara biaya administrasinya bisa lebih rendah dan prosesnya pun menjadi lebih cepat.

7 Mitos Seputar P2P Lending yang Perlu Sobat Lender Pahami

Berikut adalah mitos yang sering MinSing dengar, lengkap dengan penjelasan faktanya agar Sobat Lender bisa melihat peluang pendanaan dengan lebih objektif.

1. P2P Lending Tidak Aman

Banyak yang menganggap P2P lending berisiko tinggi karena bukan dari bank.
Faktanya:

  • Platform P2P lending resmi di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK

  • Dilengkapi dengan sistem mitigasi risiko seperti:

    • Credit scoring

    • Penilaian kelayakan

    • Asuransi proteksi pendanaan

2. Semua Borrower Pasti Akan Gagal Bayar

Risiko gagal bayar memang ada di setiap bentuk investasi, termasuk di pasar saham maupun properti. Namun, platform legal biasanya menyeleksi borrower secara ketat.

Tersedia kategori pinjaman dengan skor risiko yang bisa disesuaikan dengan preferensi Sobat Lender.

3. Hanya Cocok untuk Investor Profesional

Anggapan ini kurang tepat. Salah satu keunggulan P2P lending adalah kemudahan akses bagi investor pemula.

Bahkan Sobat Lender bisa mulai mendanai hanya dengan modal yang relatif kecil, misalnya Rp 100.000 per borrower.

4. Imbal Hasil Terlalu Tinggi dan Tidak Masuk Akal

Memang benar imbal hasil di P2P lending bisa lebih tinggi dibandingkan tabungan atau deposito, karena dana langsung diberikan ke borrower tanpa perantara. Namun, platform resmi akan menampilkan estimasi imbal hasil yang realistis dan berdasarkan data risiko, bukan janji bombastis.

5. Tidak Bisa Dicairkan Kapan Saja

Memang benar bahwa, dana yang Sobat Lender salurkan akan terkunci selama masa tenor pinjaman. Hal ini sesuai dengan prinsip investasi dan bukan seperti simpanan tabungan.

Namun, Sobat Lender tetap dapat mengatur jangka waktu pendanaan sesuai dengan rencana keuangan pribadi.

6. Tidak Ada Regulasi yang Mengikat

Faktanya:

  • OJK telah menerbitkan POJK No. 10/POJK.05/2022

  • Regulasi ini mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi

  • Termasuk perlindungan terhadap lender

7. Risiko Tidak Bisa Dikendalikan

Platform P2P lending menyediakan banyak fitur mitigasi risiko, antara lain:

  • Diversifikasi otomatis

  • Auto-lending dengan filter risiko

  • Proteksi dana

Dengan begitu, Sobat Lender tetap memiliki kendali terhadap ke mana dana akan dialokasikan.

Tips Memaksimalkan Keuntungan Tanpa Terjebak Mitos

Agar Sobat Lender tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan, berikut beberapa langkah yang bisa diterapkan:

  • Lakukan riset terlebih dahulu sebelum memilih platform pendanaan

  • Gunakan fitur auto-lending atau diversifikasi agar dana tidak terfokus pada satu borrower saja

  • Pantau performa pendanaan secara berkala, terutama jika Sobat Lender memilih borrower secara manual

  • Pilih platform yang transparan dan menyediakan informasi lengkap tentang borrower serta sistem risiko

Dengan strategi yang tepat, potensi cuan dari P2P lending bisa Sobat Lender nikmati sambil tetap mengelola risiko secara bijak.

Waktu yang Tepat untuk Bertindak

Jika Sobat Lender sudah lebih memahami fakta di balik berbagai mitos P2P lending, saatnya mempertimbangkan strategi pendanaan yang lebih terarah dan realistis. Jangan biarkan informasi yang belum terbukti menghambat potensi dana yang bisa bekerja untukmu.

Selalu pastikan Sobat Lender memilih SingaFund sebagai platform terpercaya dengan sistem yang transparan serta legalitas yang jelas. Mulailah dengan langkah kecil, lalu kembangkan portofoliomu secara bertahap dan terukur.

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga

Masih Banyak Dipercaya, Cek Fakta dari 7 Mitos P2P Lending!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%