Amankah Investasi di Fintech P2P Lending? Lender Wajib Cek!

Amankah Investasi di Fintech P2P Lending? Lender Wajib Cek! SINGAFUND – Sobat Lender sebagai individu yang ingin mengambil bagian dalam ekosistem investasi berbasis teknologi, tentu kamu ingin memastikan bahwa setiap keputusan pendanaan berada dalam jalur yang aman. MinSing paham betul bahwa keamanan dana menjadi perhatian utama bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menyalurkan modal melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Artikel ini disusun agar Sobat Lender bisa mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai sejauh mana P2P lending dapat dikatakan aman, serta apa saja langkah konkret yang dapat dilakukan seorang lender untuk melindungi modal yang telah disalurkan. Bagi Sobat Lender yang masih ragu memulai pendanaan di fintech, ulasan ini patut dibaca hingga tuntas agar bisa mengambil keputusan dengan keyakinan yang lebih kuat.

Bagaimana P2P Lending Bekerja dan Apa Risikonya?

Sebelum membahas aspek keamanannya, penting bagi Sobat Lender untuk memahami terlebih dahulu cara kerja platform P2P lending. Pada dasarnya, fintech P2P lending mempertemukan pihak pemberi dana (lender) dengan pihak peminjam (borrower) secara langsung melalui aplikasi berbasis teknologi.

Platform hanya bertindak sebagai perantara dan pengelola administrasi.

Risiko utama yang dihadapi seorang lender

  • Gagal bayar oleh peminjam (default)

Jika peminjam tidak melunasi pinjamannya, maka lender berpotensi mengalami kerugian sebagian atau seluruh dana yang telah disalurkan.

  • Risiko operasional dari platform

Platform fintech yang tidak memiliki tata kelola yang baik atau tidak diawasi otoritas dapat menimbulkan risiko bagi lender.

  • Risiko likuiditas

Dana yang telah disalurkan tidak bisa ditarik sewaktu-waktu karena terikat pada tenor pinjaman.

Peran OJK dalam Menjamin Keamanan Lender

Salah satu pertimbangan utama mengenai keamanan P2P lending adalah adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua platform P2P lending legal di Indonesia harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Terdaftar dan berizin di OJK

  • Memiliki sistem seleksi risiko peminjam yang terukur

  • Menyediakan transparansi data pinjaman dan bunga

  • Mengelola dana lender dan borrower di rekening escrow terpisah

Platform yang diawasi OJK wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan melindungi hak semua pihak yang terlibat. Jadi, pastikan platform yang Sobat Lender gunakan telah resmi dan dapat diverifikasi melalui situs OJK.

Strategi Agar Pendanaan Tetap Aman dan Terukur

Untuk menjaga keamanan dana yang Sobat Lender salurkan, Sobat Lender bisa menerapkan beberapa strategi cerdas berikut:

1. Pilih platform yang sudah berizin dan diawasi OJK

Selalu cek legalitasnya sebelum mulai mendanai.

2. Diversifikasi pendanaan ke beberapa peminjam

Jangan menyalurkan seluruh modal ke satu pinjaman. Sebarkan dana ke berbagai kategori risiko.

3. Pelajari profil risiko peminjam secara cermat

Perhatikan skor kredit dan histori pembayaran sebelum mengambil keputusan.

4. Gunakan fitur auto-lending dengan batasan risiko

Beberapa platform menawarkan fitur ini untuk memudahkan proses diversifikasi dana.

5. Pantau laporan dan performa pendanaan secara berkala

Jangan bersikap pasif. Selalu pantau pergerakan dan perkembangan portofolio.

Investasi Pintar Dimulai dari Pemahaman Mendalam

Menjadi lender di fintech P2P lending bisa menjadi langkah strategis untuk memperoleh imbal hasil yang kompetitif. Meski terdapat risiko, Sobat Lender bisa meminimalkannya melalui pendekatan yang rasional dan berbasis data.

Seiring pertumbuhan teknologi keuangan, peluang untuk meraih keuntungan yang optimal juga semakin terbuka, asalkan Sobat Lender paham cara mengelola risiko. Jika Sobat Lender merasa sudah siap melangkah lebih jauh dalam dunia pendanaan yang lebih cerdas dan terkontrol, ada baiknya mempertimbangkan SingaFund sebagai solusi yang tidak hanya terpercaya, tetapi juga dirancang untuk memberikan transparansi dan efisiensi dalam proses investasi.

Yuk, mulai petakan strategi pendanaan Sobat Lender di SingaFund agar potensi keuntungannya bisa maksimal dengan risiko yang tetap terkendali! Jadilah lender yang bukan hanya aktif, tetapi juga cermat dan teredukasi dengan baik.

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB. Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut: Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga Amankah Investasi di Fintech P2P Lending? Lender Wajib Cek!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%