WBS
Whistle Blowing System
Whistle Blowing System (WBS) – PT Abdi Sejahtera Finansindo
PT ASF menyediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan bagi karyawan, mitra bisnis, maupun pihak eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap hukum, kode etik, atau kebijakan internal perusahaan.
Melalui WBS ini, PT ASF berkomitmen untuk menegakkan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh kegiatan operasional. Sistem ini memberikan ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan laporan secara aman, rahasia, dan bebas dari ancaman tindakan balasan.
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:
-
Tindakan korupsi, penyuapan, atau gratifikasi
Segala bentuk suap, penerimaan hadiah yang tidak sesuai kebijakan, atau praktik koruptif lain.
-
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang
Pemanfaatan posisi untuk keuntungan pribadi atau tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan.
-
Kecurangan (fraud) atau manipulasi data
Termasuk pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, atau rekayasa data.
-
Pelanggaran terhadap peraturan perusahaan
Pelanggaran SOP, kebijakan internal, atau ketentuan kontrak yang berlaku di PT ASF.
-
Tindakan tidak etis atau konflik kepentingan
Perilaku yang bertentangan dengan kode etik perusahaan atau adanya konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.
Segala bentuk suap, penerimaan hadiah yang tidak sesuai kebijakan, atau praktik koruptif lain.
Pemanfaatan posisi untuk keuntungan pribadi atau tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan.
Termasuk pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, atau rekayasa data.
Pelanggaran SOP, kebijakan internal, atau ketentuan kontrak yang berlaku di PT ASF.
Perilaku yang bertentangan dengan kode etik perusahaan atau adanya konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.