Sobat Singa, pernah dengar cerita menyeramkan soal penagihan pinjaman daring yang bikin stres? Dari teror telepon sampai penyebaran data pribadi, semua itu jadi momok yang bikin orang takut meminjam secara online.
MinSing ngerti banget, kekhawatiran Sobat Singa soal hal ini memang nyata dan harus ditanggapi serius. Karena itu, lewat artikel ini, MinSing mau bantu Sobat Singa lebih paham tentang tata cara penagihan pinjaman daring yang sesuai aturan resmi dari AFPI dan OJK.
Penting banget buat Sobat Singa tahu perbedaannya antara fintech legal dan ilegal, supaya bisa lebih tenang saat butuh dana cepat tanpa harus khawatir diteror. Artikel ini akan bahas lengkap aturan main penagihan dari perusahaan fintech legal yang sudah terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI.
Yuk, lanjutkan baca biar nggak keliru memilih!
Mengapa Informasi Ini Penting?
Meningkatnya jumlah kasus penagihan ilegal bikin masyarakat makin skeptis terhadap layanan pinjaman daring. Padahal, jika Sobat Singa memilih layanan dari fintech yang legal dan terdaftar, Sobat Singa tidak akan mengalami penagihan yang melanggar hak privasi atau penuh tekanan mental.
Semua sudah ada aturannya dan di bawah pengawasan langsung AFPI dan OJK. Jadi, tahu aturan penagihan ini bukan cuma penting untuk perlindungan diri, tapi juga sebagai langkah bijak agar Sobat Singa bisa tenang memanfaatkan fasilitas pinjaman digital secara bertanggung jawab.
Tata Cara Penagihan Pinjaman Daring oleh Fintech Legal
Berikut ini MinSing rangkum tata cara penagihan yang sesuai aturan AFPI. Jika ada fintech yang melenceng dari panduan ini, bisa dipastikan mereka masuk kategori ilegal!
1. Wajib Punya Prosedur Penagihan yang Transparan
Perusahaan fintech harus menyampaikan dengan jelas kepada peminjam langkah-langkah penagihan jika terjadi keterlambatan bayar, seperti:
Peringatan tertulis atau elektronik
Penjadwalan ulang (restrukturisasi)
Komunikasi via telepon, email, atau pesan tertulis lainnya
2. Agen Penagihan Harus Bersertifikat
Semua karyawan yang melakukan penagihan WAJIB memiliki sertifikasi agen penagihan yang diterbitkan oleh AFPI atau OJK
Penagihan dilakukan secara profesional dan manusiawi
3. Tidak Boleh Menagih Langsung Setelah 90 Hari
Jika pinjaman sudah lewat 90 hari dari jatuh tempo, perusahaan tidak boleh lagi menagih secara langsung
Penagihan harus dilakukan lewat prosedur tambahan atau pihak ketiga yang sah
4. Tidak Boleh Mengintimidasi
Fintech legal DILARANG:
Menggunakan ancaman atau kekerasan
Menyebarkan data pribadi
Menyebut-nyebut SARA
Mempermalukan peminjam di dunia nyata maupun maya
5. Penjelasan Risiko Gagal Bayar
Peminjam wajib diberi penjelasan rinci soal risiko gagal bayar
Termasuk kemungkinan penghapusan pinjaman atau restrukturisasi
Bagaimana Jika Melibatkan Pihak Ketiga?
Kalau keterlambatan sudah lebih dari 90 hari, perusahaan boleh menggunakan jasa pihak ketiga. Tapi tetap harus sesuai aturan:
Hanya boleh pakai pihak ketiga yang TERDAFTAR dan BERSERTIFIKAT dari AFPI
Pihak ketiga tidak boleh masuk daftar hitam OJK maupun AFPI
Dalam kerja sama bisnis (seperti supply chain), penagihan juga bisa dilakukan lewat mitra bisnis yang berwenang
Jadi nggak bisa sembarangan pakai debt collector jalanan, ya!
Boleh Laporkan Jika Merasa Diteror
Sobat Singa yang merasa mengalami penagihan yang tidak sesuai aturan, bisa langsung melapor melalui website resmi AFPI. Fintech legal yang terbukti melanggar akan diberi sanksi, bahkan bisa dicabut izin operasionalnya.
Langkah ini penting untuk melindungi hak peminjam dan menjaga ekosistem pinjaman daring yang sehat.
Pilih Platform yang Terpercaya dan Patuhi Aturan
Sobat Singa, sekarang kamu sudah tahu bahwa tidak semua layanan pinjaman daring itu menyeramkan. Asal Sobat Singa memilih yang legal, terdaftar di OJK, dan anggota AFPI, proses peminjaman hingga penagihannya pun akan dilakukan dengan aman dan sesuai aturan.
Kalau Sobat Singa sedang butuh dana tambahan tapi ingin tetap tenang tanpa khawatir diteror, ada baiknya mulai memilih aplikasi pinjaman daring yang kredibel dan transparan. Sobat Singa bisa coba Singa Fintech, aplikasi pinjaman daring terpercaya yang terdaftar di OJK, menjadi anggota AFPI, serta mengikuti kode etik dan prosedur penagihan yang jelas.
Jadi, Sobat Singa bisa pinjam dana tanpa rasa cemas. Yuk, ajukan pinjaman dengan aman dan nyaman di aplikasi Singa Fintech sekarang juga!
Dengan memilih layanan yang tepat, Sobat Singa tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tapi juga perlindungan dari cara-cara penagihan yang merugikan.
Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Daring Terpercaya
Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman daring terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.
Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:
- Facebook: singafintech
- Instagram: singa.id
- TikTok: singa.fintech
- X (Twitter): singa_fintech
- YouTube: Singa Fintech
- LinkedIn: PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa Fintech)
- WhatsApp Channel: Singa Fintech Indonesia
Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga