P2P Lending Vs. Pinjaman Daring, Cek Bedanya!

P2P Lending Vs. Pinjaman Daring, Cek Bedanya!

SINGAFUND – Hai Sobat Lender! MinSing ingin berbagi informasi penting yang masih sering membingungkan banyak orang, yaitu mengenai perbedaan antara P2P Lending dan pinjaman daring.

Literasi keuangan menjadi kunci utama agar Sobat Lender tidak terjebak dalam layanan keuangan ilegal yang dapat merugikan. Yuk, baca sampai tuntas agar lebih bijak dalam memilih platform keuangan yang tepat!

Mengenal P2P Lending dan Pinjaman Daring

Dalam dunia jasa keuangan berbasis teknologi, P2P Lending dan pinjaman daring sering kali terdengar serupa. Padahal, keduanya memiliki konsep yang berbeda.

  • Pinjaman Daring : Merupakan transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak seperti bank, koperasi digital, hingga perusahaan fintech.

  • P2P Lending: Hanya berperan sebagai perantara antara lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam), tanpa menyalurkan dananya sendiri.

Dengan memahami perbedaan ini, Sobat Lender bisa lebih waspada dan bijak dalam memilih platform yang sesuai kebutuhan.

Mengapa Penting Memahami Mekanisme P2P Lending?

Banyak sengketa atau dispute terkait P2P Lending terjadi karena pengguna tidak memahami alur transaksi dan isi perjanjian.

Berikut alasannya:

1. Perjanjian adalah Kunci

Sebelum berinvestasi atau meminjam, penting untuk memahami isi perjanjian, termasuk:

  • Nominal pinjaman

  • Tenor

  • Bunga

  • Risiko yang mungkin timbul

2. Pahami Alur Dana

  • Dana yang disalurkan oleh Sobat Lender tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

  • Dana langsung diberikan kepada borrower, sehingga risiko kredit melekat pada lender.

Karakteristik P2P Lending

Berikut beberapa karakteristik umum P2P Lending:

  • Proses pencairan dana cepat dan praktis

  • Syarat pengajuan pinjaman relatif mudah

  • Dapat memilih peminjam berdasarkan profil risiko

  • Risiko gagal bayar tetap ada meskipun diawasi OJK

Sistem Pengawasan P2P Lending oleh OJK

Meskipun terdapat risiko, P2P Lending legal tetap diawasi ketat oleh OJK, terutama sejak diberlakukannya POJK No. 10/POJK.05/2022.

Pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme:

1. Off-site Monitoring

  • Analisis laporan operasional berkala

  • Evaluasi rencana bisnis dan laporan insidental

  • Pengelolaan pengaduan konsumen

2. On-site Inspection

  • Pemeriksaan langsung ke kantor penyelenggara platform

  • Memastikan operasional berjalan sesuai regulasi

Selain itu, OJK juga mengembangkan sistem SILARAS dan PUSDAFIL untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi. Pastikan Sobat Lender hanya memilih platform P2P Lending yang sudah memiliki izin resmi dari OJK, ya!

Tips Cerdas Memilih Platform P2P Lending

Agar lebih aman dalam bertransaksi, berikut tips dari MinSing untuk Sobat Lender:

  • Pastikan Terdaftar di OJK

Cek nama platform di situs resmi OJK sebelum mulai berinvestasi.

  • Baca dan Pahami Perjanjian

Jangan asal klik “Setuju”. Luangkan waktu membaca detail isi perjanjian pinjaman.

  • Evaluasi Risiko dan Imbal Hasil

Semakin tinggi imbal hasil, biasanya semakin tinggi pula risikonya.

  • Pantau Performa Borrower

Cek credit scoring dan histori pembayaran borrower sebelum menyalurkan dana.

  • Gunakan Platform dengan Transparansi Tinggi

Pilih platform yang menyediakan informasi lengkap terkait borrower dan detail perjanjian.

Bijak dalam Memilih Platform Pendanaan yang Tepat

Dengan memahami perbedaan antara P2P Lending dan pinjaman daring, Sobat Lender memiliki pondasi yang kuat untuk membuat keputusan finansial yang lebih tepat. Memilih platform yang tepat tidak hanya akan memaksimalkan potensi keuntungan, tetapi juga melindungi dana yang Sobat Lender percayakan.

Kalau Sobat Lender sedang mencari platform pendanaan yang diawasi resmi oleh OJK, aman, dan memberikan peluang optimal untuk mengembangkan dana, MinSing punya rekomendasi terbaik untukmu. Yuk, kenali lebih dalam tentang peluang pengembangan dana yang terpercaya bersama SingaFund!

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga

P2P Lending Vs. Pinjaman Daring, Cek Bedanya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%