Lender Wajib Tahu, Mitos dan Fakta Fintech Lending!

Lender Wajib Tahu, Mitos dan Fakta Fintech Lending!

SINGAFUND – Sobat Lender, semakin berkembangnya dunia fintech lending di Indonesia membuka banyak peluang baru bagi para investor yang ingin mengembangkan dananya. Namun, di balik popularitasnya, masih banyak mitos yang beredar mengenai fintech lending yang perlu diluruskan.

Artikel ini akan membahas beberapa mitos tersebut serta memberikan fakta yang jelas tentang bagaimana sistem fintech lending bekerja. Dengan mengetahui hal ini, diharapkan Sobat Lender dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan terinformasi saat memutuskan untuk berinvestasi melalui platform ini.

Mitos dan Fakta Fintech Lending yang Wajib Lender Tahu

Mitos 1: Fintech Lending Bisa Diakses Siapa Saja Tanpa Syarat

Banyak yang beranggapan bahwa fintech lending bisa diakses oleh siapa saja tanpa adanya persyaratan yang rumit. Padahal, ini adalah mitos yang perlu diluruskan.

Faktanya:

Platform fintech lending yang sah dan terdaftar di OJK memiliki syarat yang jelas, baik untuk peminjam maupun pendana. Proses seleksi peminjam melibatkan pengecekan skoring kredit dan analisis kelayakan usaha, terutama bagi UMKM.

Tidak semua orang atau usaha dapat langsung mendapatkan dana. Hal ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan mengurangi risiko bagi pendana.

Mitos 2: Dana di Fintech Lending Tidak Terbatas

Ada anggapan bahwa fintech lending memiliki dana tak terbatas seperti halnya lembaga keuangan besar.

Faktanya:

Dana yang tersedia sangat bergantung pada dana yang diberikan oleh para lender (pendana). Fintech lending berfungsi sebagai perantara, bukan penyedia dana langsung.

Dana berasal dari pendana individu atau kelompok, bukan dari perusahaan fintech itu sendiri. Oleh karena itu, ketersediaan dana tergantung pada seberapa banyak dana yang terkumpul dari lender.

Mitos 3: Mengembangkan Dana di Fintech Lending Sama dengan Pengembangan Dana Bodong

Banyak yang khawatir bahwa investasi di fintech lending tergolong dalam kategori investasi bodong atau ilegal.

Faktanya:

Fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK memiliki dasar hukum yang jelas. Platform sah tunduk pada regulasi dari Bank Indonesia dan OJK.

Proses dan sistem yang diterapkan aman serta berada dalam pengawasan resmi. Penting bagi Sobat Lender untuk selalu memastikan legalitas platform sebelum berinvestasi.

Mitos 4: Proses yang Cepat dan Mudah = Tidak Transparan

Sebagian orang menilai bahwa proses cepat dan mudah berarti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana.

Faktanya:

Kecepatan dan kemudahan justru hadir berkat dukungan teknologi canggih. Proses verifikasi dan transaksi dapat dilakukan lebih efisien dan akurat.

Informasi seperti status pembayaran dan imbal hasil dapat diakses secara terbuka oleh pendana maupun peminjam. Teknologi menjadikan proses lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mitos 5: Kehadiran Fintech Lending Akan Menggeser Peran Bank

Ada anggapan bahwa fintech lending akan menggantikan fungsi bank dalam menyalurkan dana ke masyarakat.

Faktanya:

Fintech lending dan bank justru bisa saling melengkapi. Fintech lending mampu menjangkau segmen pasar yang belum terlayani oleh bank, seperti UMKM atau individu unbanked.

Bank juga memanfaatkan platform fintech untuk menyalurkan pembiayaan secara lebih efektif kepada segmen ini. Kolaborasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Fintech Lending Adalah Alternatif Investasi yang Cerdas

Sebagai Sobat Lender yang bijak, penting untuk selalu mencari informasi akurat sebelum berinvestasi. Mitos-mitos tentang fintech lending kerap kali tidak sesuai dengan kenyataan.

Dengan memahami fakta-fakta di atas, Sobat Lender akan semakin yakin bahwa berinvestasi melalui platform fintech lending yang legal dan diawasi OJK merupakan pilihan yang tepat. Fintech lending memberikan banyak kesempatan untuk mengembangkan dana secara aman dan menguntungkan.

Pastikan memilih SingaFund sebagai platform yang terpercaya serta memiliki sistem yang transparan dan akuntabel. Cek informasi selengkapnya di website dan aplikasi SingaFund!

Mulailah investasi sekarang dan kelola dana Sobat Lender dengan cerdas!

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga

Lender Wajib Tahu, Mitos dan Fakta Fintech Lending!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%