Korban Pinjol Ilegal Masih Banyak? Ini 5 Alasan Kenapa Sering Terjadi!

Korban Pinjol Ilegal Masih Banyak? Ini 5 Alasan Kenapa Sering Terjadi!

Sobat Singa, pernah dengar cerita tragis soal pinjol ilegal yang bikin hidup orang jadi berantakan?
MinSing cukup sering membaca dan mendengar kabar tentang korban pinjaman online ilegal yang sampai kehilangan pekerjaan, trauma mental, bahkan terjerat utang berbunga tinggi.

Salah satunya yang cukup menyita perhatian adalah kasus guru TK di Malang. Beruntung, beliau mendapatkan bantuan hingga masalahnya terselesaikan.

Tapi, bagaimana dengan ratusan bahkan ribuan korban lain yang tak seberuntung itu? MinSing ngerasa penting banget buat ngebahas topik ini, bukan sekadar ikut ramai-ramai soroti isu pinjol ilegal, tapi karena kesadaran akan bahayanya masih belum merata.

Artikel ini bakal membantu Sobat Singa, mengenali akar masalah kenapa pinjol ilegal masih banyak menjebak masyarakat dan bagaimana cara kita bisa menghindarinya. Yuk, simak baik-baik.

5 Alasan Kenapa Korban Pinjol Ilegal Masih Banyak

1. Literasi Keuangan yang Masih Rendah

Banyak orang tergiur pinjaman cepat karena kepepet atau ingin beli sesuatu yang sebenarnya belum terlalu dibutuhkan. Padahal, gak semua utang itu sehat.

MinSing ingatkan lagi, utang konsumtif (buat kebutuhan gaya hidup) beda sama utang produktif (buat investasi atau usaha). Minimnya keterampilan mengelola uang bikin seseorang gampang salah langkah.

Ketika cash flow gak seimbang dan gak tahu prioritas keuangan, keputusan yang diambil pun jadi impulsif. Akhirnya, malah jadi korban rentenir online dengan bunga selangit.

Tips penting buat Sobat Singa:

  • Biasakan bikin anggaran bulanan

  • Catat semua pengeluaran

  • Evaluasi kondisi finansial secara berkala

  • Ajukan bantuan finansial hanya saat benar-benar butuh dan terencana

2. Gak Bisa Bedain Mana Legal dan Ilegal

Masih banyak yang belum paham kalau pinjol legal itu harus:

  • Terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

  • Tergabung dalam AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Sementara itu, pinjol ilegal bebas melakukan apa saja, termasuk:

  • Penagihan yang melanggar etika

  • Teror dan intimidasi

  • Pelecehan digital

MinSing sarankan untuk selalu cek nama aplikasi pinjaman di situs resmi OJK atau AFPI sebelum mengajukan pinjaman.

3. Malas Baca Syarat & Ketentuan

Kebiasaan asal klik centang tanpa membaca dengan teliti bisa jadi bumerang.

Banyak pinjol ilegal menyisipkan:

  • Izin akses ke kamera

  • Akses ke kontak pribadi

  • Akses ke galeri handphone

Padahal, akses ini bisa disalahgunakan untuk menekan psikologis peminjam saat penagihan. Membaca syarat dan ketentuan memang butuh waktu, tapi jauh lebih aman buat dompet dan ketenangan pikiran.

4. Terlalu Mudah Tergiur Janji Manis

Siapa sih yang gak mau dana cepat cair tanpa ribet?

Tapi hati-hati, ini adalah:

  • Trik umum yang dipakai pinjol ilegal

  • Menjerat korban dengan iming-iming pencairan instan dan tanpa jaminan

  • Biasanya disebar lewat SMS, media sosial, atau telepon langsung

Ingat ya Sobat Singa semakin mudah prosesnya, semakin besar kemungkinan itu jebakan. Jangan ambil risiko kalau gak yakin legalitasnya.

5. Ditutup Satu, Tumbuh Seribu Lagi

Meskipun OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah berusaha menutup ribuan pinjol ilegal, faktanya:

  • Aplikasi baru dengan nama berbeda bisa muncul dalam hitungan hari

  • Mirip seperti main petak umpet yang gak ada habisnya

Satu-satunya cara efektif adalah:

  • Edukasi diri sendiri

  • Mengenali tanda-tanda pinjol ilegal

  • Punya perencanaan keuangan yang baik

  • Tahu ke mana harus mengajukan pinjaman yang aman

Lebih Bijak Memilih, Hindari Risiko Besar

Sobat Singa, sekarang kamu udah tahu kan apa aja penyebab masih banyaknya korban pinjol ilegal? Semuanya bermula dari keputusan kita sendiri.

Karena itu, yuk jadi peminjam yang cerdas:

  • Selalu cari informasi

  • Cek legalitas aplikasi pinjaman

  • Jangan ambil keputusan karena panik atau tergoda proses instan

Kalau memang ada kebutuhan mendesak, pilihlah platform pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, aman, dan terpercaya. Salah satunya, Sobat Singa bisa cek aplikasi Singa Fintech, tempat di mana kamu bisa mengajukan pinjaman secara praktis, transparan, dan tentu saja legal.

Ayo, unduh aplikasi Singa Fintech sekarang dan jadilah peminjam bijak yang bebas dari jebakan pinjol ilegal!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman daring terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Korban Pinjol Ilegal Masih Banyak? Ini 5 Alasan Kenapa Sering Terjadi!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%