Bikin Salah Kaprah, 3 Mitos P2P Lending yang Wajib Kamu Tahu!

Bikin Salah Kaprah, 3 Mitos P2P Lending yang Wajib Kamu Tahu!

Pernahkah Sobat Lender mendengar kabar miring soal P2P Lending? MinSing sering menemukan banyak informasi yang kurang tepat beredar di luar sana, yang akhirnya membuat calon investor ragu untuk terjun ke dunia ini.

Nah, supaya Sobat Lender tidak salah langkah, MinSing ingin membantu meluruskan fakta-fakta seputar P2P Lending. Pastikan membaca artikel ini sampai tuntas karena bisa menjadi kunci penting untuk memulai perjalanan investasi dengan lebih percaya diri!

Apa Itu P2P Lending?

Sebelum membahas mitos yang beredar, mari kita mengingat kembali konsep dasar dari P2P Lending. P2P Lending (Peer-to-Peer Lending) adalah platform daring yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower) secara langsung, tanpa perantara bank.

Lewat platform ini, Sobat Lender dapat mengembangkan dana dengan menyalurkannya kepada berbagai kebutuhan, baik bisnis maupun personal, dari para borrower. Karena konsepnya unik, tidak heran jika muncul berbagai salah kaprah yang perlu diklarifikasi satu per satu.

Mitos 1: P2P Lending Adalah Dana Tidak Terbatas

Fakta yang Perlu Sobat Lender Tahu:

  • Banyak orang mengira bahwa P2P Lending memiliki sumber dana tak terbatas seperti bank.

  • Faktanya, platform P2P Lending sangat bergantung pada jumlah dana yang dikumpulkan dari para lender.

  • Jumlah dana ini bisa berubah-ubah tergantung pada:

    • Minat investor

    • Kepercayaan terhadap platform

  • Artinya, ketersediaan pinjaman dipengaruhi langsung oleh seberapa aktif para lender dalam menyalurkan dananya.

Kesimpulan:

Dana di P2P Lending tetap terbatas, sesuai dengan partisipasi lender aktif.

Mitos 2: Investasi di P2P Lending Sama dengan Dana Bodong

Fakta yang Perlu Sobat Lender Tahu:

  • Ada anggapan keliru bahwa P2P Lending adalah skema investasi bodong.

  • Fakta sebenarnya: P2P Lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bentuk investasi yang legal dan sah.

  • Setiap platform resmi harus memenuhi standar tinggi terkait:

    • Perlindungan konsumen

    • Mitigasi risiko

    • Transparansi pengelolaan dana

Tips dari MinSing:

Selalu cek legalitas dan status izin OJK dari platform sebelum menempatkan dana, ya Sobat Lender!

Mitos 3: Proses P2P Lending yang Cepat Berarti Tidak Transparan

Fakta yang Perlu Sobat Lender Tahu:

  • Proses pencairan yang cepat sering dianggap mencurigakan dan tidak transparan.

  • Padahal, platform yang baik justru mempercepat layanan dengan tetap menjaga keterbukaan informasi.

Platform terpercaya akan selalu menyediakan detail lengkap terkait:

  • Profil borrower

  • Besaran imbal hasil

  • Risiko investasi

  • Syarat dan ketentuan pinjaman

Dengan informasi ini, Sobat Lender tetap bisa membuat keputusan yang cerdas dan terinformasi.

Mengapa Penting Mengetahui Fakta Ini?

Mengetahui fakta yang benar mengenai P2P Lending sangat penting agar Sobat Lender bisa:

  • Lebih percaya diri dalam menempatkan dana

  • Memahami risiko dan peluang dengan objektif

  • Menyusun strategi investasi sesuai dengan profil risiko

Dengan pemahaman ini, Sobat Lender tidak akan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum tentu benar.

Wujudkan Investasi Pintar dengan Platform yang Tepat

Setelah mengetahui berbagai mitos dan fakta seputar P2P Lending, kini saatnya Sobat Lender mengambil langkah nyata untuk mulai berinvestasi dengan lebih cerdas dan percaya diri. Jika Sobat Lender ingin mencari platform pemberi dana yang aman, transparan, dan terpercaya, mengenal lebih jauh tentang SingaFund bisa menjadi keputusan terbaik.

Yuk, mulai perjalanan investasi Sobat Lender dengan informasi akurat dan platform terpercaya seperti SingaFund!

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga

Bikin Salah Kaprah, 3 Mitos P2P Lending yang Wajib Kamu Tahu!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%