Wajib Diketahui Sebelum Investasi, 7 Ciri Fintech Lending Legal OJK

Wajib Diketahui Sebelum Investasi, 7 Ciri Fintech Lending Legal OJK

SINGAFUND – Sobat Lender, di tengah semakin pesatnya perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi, peluang untuk berinvestasi melalui platform fintech lending memang sangat menjanjikan. MinSing akan mengajak Sobat Lemder lebih teliti dalam memilih platform pendanaan yang benar-benar aman dan terpercaya.

Jangan sampai niat baik untuk mendanai UMKM atau individu yang membutuhkan justru berujung kerugian karena terjebak pada platform ilegal. Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana fintech lending legal dan mana yang tidak.

Oleh karena itu, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap bagi Sobat Lender untuk mengenali ciri-ciri fintech pendanaan legal yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), agar setiap langkah investasi Sobat Lemder terlindungi secara hukum dan lebih menguntungkan.

Mengapa Harus Fintech Lending Legal?

Berinvestasi di platform legal bukan sekadar mengikuti regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem fintech yang sehat. Fintech lending legal tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjamin kejelasan hak dan kewajiban antara lender dan borrower.

Jadi, penting bagi Sobat Lender untuk bisa mengenali ciri-cirinya sebelum memutuskan berinvestasi.

7 Ciri Fintech Lending Legal yang Terdaftar di OJK

Berikut ini adalah sejumlah karakteristik utama yang menandakan bahwa suatu platform fintech lending beroperasi secara sah dan telah mendapatkan izin resmi.

1. Terdaftar dan Berizin dari OJK

    • Fintech lending legal wajib memiliki izin resmi dari OJK.

    • Sobat Lemder bisa mengeceknya melalui website OJK atau situs resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

    • Setiap perusahaan yang legal akan tercantum dalam daftar penyelenggara resmi.

2. Transparansi Informasi di Situs Resmi

    • Platform legal selalu mencantumkan informasi penting seperti:

      • Nama perusahaan

      • Alamat kantor

      • Nomor izin OJK

      • Kontak layanan pelanggan

    • Semua informasi ini harus tersedia secara jelas di website mereka.

3. Logo OJK dan Keanggotaan AFPI

    • Fintech lending yang legal biasanya mencantumkan logo OJK dan AFPI secara resmi.

    • Waspadai logo palsu yang digunakan oleh platform ilegal.

    • Pastikan logo tersebut disertai tautan atau informasi izin yang dapat diverifikasi.

4. Proses Verifikasi Ketat untuk Borrower dan Lender

    • Platform resmi menjalankan proses Know Your Customer (KYC) sebagai langkah mitigasi risiko.

    • Sobat Lender akan diminta melengkapi dokumen identitas.

    • Borrower juga harus melalui tahapan verifikasi kelayakan.

5. Informasi Produk dan Risiko Dijelaskan Secara Detail

    • Fintech lending legal menyajikan informasi secara terbuka, seperti bunga, tenor, potensi imbal hasil, dan risiko investasi.

    • Mereka juga memberikan edukasi finansial kepada pengguna sebagai bentuk perlindungan konsumen.

6. Tidak Melakukan Penawaran Melalui WA/SMS

    • Penawaran investasi melalui pesan pribadi tanpa izin merupakan ciri platform ilegal.

    • Platform yang sah tidak akan menawarkan layanan secara langsung tanpa persetujuan.

7. Sistem Penagihan dan Operasional Sesuai Etika

    • Platform resmi berkomitmen pada etika bisnis, termasuk dalam penagihan kepada borrower.

    • Jika ditemukan penagihan kasar atau tidak manusiawi, kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.

Pentingnya Edukasi Sebelum Berinvestasi

Banyak kasus kerugian yang menimpa lender terjadi karena minimnya informasi dan edukasi sebelum mulai mendanai. Dengan memahami perbedaan mendasar antara fintech lending legal dan ilegal, Sobat Lender bisa terhindar dari risiko yang tidak perlu.

Jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi tanpa mengetahui latar belakang platform tersebut. Pastikan Sobat Lemder berinvestasi pada penyelenggara resmi yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga keberlanjutan dan perlindungan semua pihak yang terlibat.

Bangun Portofolio Cerdas dan Aman

Sobat Lender, kini saatnya mengembangkan portofolio kamu secara bijak dan aman melalui pendanaan yang terpercaya. Dengan memilih platform legal SingaFund yang telah mengantongi izin OJK, Sobat Lemder turut mendukung kemajuan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bagi Sobat Lemder yang ingin mulai mendanai dengan sistem P2P Lending dan berkontribusi dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia, pastikan kamu bergabung dengan platform yang sudah terbukti aman dan legal. Yuk, mulai berinvestasi secara cerdas dan teliti!
Cek website dan aplikasi SingaFund untuk menemukan platform pendanaan yang sudah diawasi OJK dan memberikan kemudahan dalam memulai pendanaan secara fleksibel.

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga

Wajib Diketahui Sebelum Investasi, 7 Ciri Fintech Lending Legal OJK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%