Pemberi Pinjaman Dana Harus Tahu, 5 Jenis Risiko Fintech!

Pemberi Pinjaman Dana Harus Tahu, 5 Jenis Risiko Fintech!

SINGAFUND – Pertumbuhan pesat fintech lending tidak terlepas dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pinjaman online. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi.

Jika Sobat Lender sebagai pemberi pinjaman ingin investasi berjalan lancar, memahami risiko adalah langkah awal yang krusial. Berikut ini beberapa risiko utama yang patut diperhatikan sebelum mulai mendanai.

Jenis Risiko Fintech Lending yang Perlu Diwaspadai

1. Risiko Kredit, Gagal Bayar dari Peminjam

Sobat Lender harus siap dengan skenario di mana peminjam tidak bisa melunasi pinjamannya. Jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar, seluruh risiko ditanggung oleh pemberi dana, tanpa jaminan pengembalian dari pihak platform.

Catatan penting: Tidak semua platform memiliki fitur proteksi kredit, jadi pastikan Sobat Lender membaca ketentuan secara detail sebelum mendanai.

2. Ancaman Peretasan Data

Karena fintech berbasis digital, potensi serangan siber tidak bisa diabaikan. Peretas bisa saja mencuri data pribadi lender maupun borrower. Meskipun tanggung jawab utama berada di pihak pengelola, Sobat Lender tetap perlu berhati-hati dalam menjaga keamanan akun dan informasi pribadi.

3. Cybercrime Internal

Risiko ini muncul dari penyalahgunaan wewenang oleh oknum di dalam pengelola fintech. Contohnya termasuk manipulasi data, pemalsuan tanda tangan digital, hingga penjualan data pengguna.

4. Risiko Operasional dari Pengelola

Pengelola yang tidak kredibel bisa melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan dana lender atau bahkan kabur. Jika perusahaan fintech mengalami kebangkrutan, potensi kehilangan dana cukup tinggi, apalagi jika platform belum terdaftar resmi di OJK.

5. Dana Tidak Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo

Sobat Lender tidak bisa menarik dana sewaktu-waktu. Sobat Lender harus menunggu hingga pinjaman yang kamu danai lunas terlebih dahulu. Maka, dana yang ditanamkan sebaiknya memang tidak berasal dari kebutuhan pokok atau tabungan jangka pendek.

Tiga Tips Aman untuk Pemberi Dana di Fintech Lending

Memang benar, risiko dalam investasi fintech tidak bisa dihindari sepenuhnya. Meski begitu, ada cara untuk meminimalkannya.

Berikut tiga langkah praktis yang bisa Sobat Lender terapkan:

  • Gunakan Dana Khusus untuk Investasi

Jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari atau dana darurat. Pilih dana yang tidak akan dipakai dalam waktu dekat agar tidak mengganggu stabilitas finansial pribadi.

  • Cek Legalitas dan Kredibilitas Platform

Pastikan platform yang Sobat Lender pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lakukan riset melalui website resmi, ulasan pengguna di media sosial, dan rekam jejak perusahaan agar Sobat Lender lebih yakin terhadap pengelola dana.

  • Diversifikasi Pemberian Pinjaman

Hindari menanamkan seluruh dana ke satu peminjam. Sebarkan ke beberapa peminjam dengan profil risiko berbeda agar potensi kerugian bisa ditekan dan peluang cuan makin besar.

Kembangkan Dana Secara Bijak dan Terencana

Pertumbuhan industri fintech lending memberikan banyak kesempatan bagi Sobat Lender untuk mengembangkan dana dengan cara yang lebih fleksibel. Meski begitu, strategi tetap memegang peranan penting.

Dengan memahami risiko dan menerapkan langkah-langkah pengamanan yang tepat, Sobat Lender bisa menjalankan investasi secara lebih tenang dan terukur. Salah satu keputusan cerdas adalah bergabung dengan platform pendanaan yang memiliki sistem keamanan kuat, transparansi data, dan sudah mengantongi izin resmi dari otoritas keuangan.

Hal ini penting agar Sobat Lender merasa aman, mulai dari proses pemilihan peminjam hingga pencairan dana hasil investasi. Mulailah kelola risiko dan optimalkan potensi keuntunganmu dengan mendanai secara cerdas di platform terpercaya!

Untuk informasi selengkapnya, cek website dan aplikasi SingaFund! Yuk Sobat Lender, jadilah pemberi dana yang lebih tangguh dan cermat!

SingaFund, Aplikasi Pendanaan Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pendanaan dan mengembangkan aset Sobat Lender, segera unduh aplikasi SingaFund langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Lender bisa melakukan pendanaan daring terpercaya yang CEPAT, MUDAH, dan AMAN melalui platform terpercaya dan transparan, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SingaFund juga dilengkapi FITUR PERLINDUNGAN EKSTRA dan FLEKSIBILITAS ASURANSI untuk menjaga keamanan dana Sobat Lender sambil memaksimalkan potensi keuntungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pendanaan SingaFund, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 021-53169858 atau email di cs.lender@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari SingaFund! #LifeBetterWithSinga

Pemberi Pinjaman Dana Harus Tahu, 5 Jenis Risiko Fintech!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%