Fintech Legal Vs. Ilegal, Cek 5 Perbedaannya!

Fintech Legal Vs. Ilegal, Cek 5 Perbedaannya!

MinSing hadir buat berbagi info penting yang sebaiknya Sobat Singa ketahui, apalagi kalau kamu termasuk yang aktif memanfaatkan layanan keuangan online. Dunia teknologi finansial alias fintech memang menawarkan banyak kemudahan, termasuk soal pinjaman dana.

Tapi sayangnya, di balik semua manfaat itu, masih banyak jebakan fintech ilegal yang bisa bikin Sobat Singa terjerat masalah. Karena itu, lewat artikel ini, MinSing ingin mengajak Sobat Singa lebih melek informasi dan mampu membedakan mana fintech legal dan mana yang ilegal.

Yuk, pelajari baik-baik supaya Sobat Singa tidak jadi korban!

Apa Itu Fintech Legal dan Fintech Ilegal?

Fintech legal adalah perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka beroperasi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari bunga, perlindungan data pribadi, hingga proses penagihan.

Fintech ilegal, sebaliknya, adalah layanan fintech yang beroperasi tanpa izin resmi. Mereka tidak diawasi oleh OJK dan seringkali melanggar hak-hak konsumen, termasuk dengan mengenakan bunga tinggi dan menggunakan metode penagihan yang tidak etis.

Perbedaan Fintech Legal dan Fintech Ilegal yang Wajib Sobat Singa Tahu

Supaya tidak tertipu, ini dia beberapa perbedaan yang wajib Sobat Singa pahami:

1. Regulasi dan Pengawasan

    • Fintech Legal: Terdaftar resmi di OJK dan diawasi ketat sesuai regulasi yang berlaku.

    • Fintech Ilegal: Tidak memiliki izin resmi. Tidak ada pengawasan, sehingga sangat rawan penyimpangan.

2. Bunga dan Biaya Pinjaman

  • Fintech Legal: OJK membatasi bunga maksimal sekitar 0,5–0,8% per hari. Total pengembalian, termasuk denda, tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.

  • Fintech Ilegal: Bunga dan biaya lain bisa sangat tinggi tanpa batas yang jelas, membuat beban utang membengkak.

3. Keamanan Data Pribadi

  • Fintech Legal: Hanya mengakses data yang relevan seperti kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi.

  • Fintech Ilegal: Mengakses seluruh data ponsel, termasuk kontak, SMS, hingga IMEI, lalu kerap menyalahgunakan data tersebut.

4. Cara Penagihan

  • Fintech Legal: Tenaga penagih wajib bersertifikasi dari AFPI dan harus mematuhi kode etik yang ditetapkan.

  • Fintech Ilegal: Penagihan kerap kasar, mengancam, hingga menyebarluaskan data ke kontak pribadi Sobat Singa.

5. Lokasi Kantor

  • Fintech Legal: Wajib memiliki kantor fisik resmi di Indonesia yang bisa dikunjungi nasabah.

  • Fintech Ilegal: Tidak jelas kantor fisiknya, bahkan sering beroperasi dari luar negeri.

 

Tips Memilih Fintech yang Aman

Untuk Sobat Singa yang ingin menggunakan jasa fintech dengan aman, MinSing punya beberapa tips:

  • Cek Legalitas di OJK: Pastikan platform yang Sobat Singa pilih sudah terdaftar di OJK.

  • Pelajari Syarat dan Ketentuan: Baca semua informasi tentang bunga, denda, dan cara penagihan sebelum setuju meminjam.

  • Waspadai Akses Aplikasi: Jangan izinkan aplikasi mengakses seluruh data ponsel.

  • Utamakan Transparansi: Fintech yang legal akan selalu menjelaskan detail pinjaman secara terbuka.

Bijak Mengakses Pinjaman

Sobat Singa, pinjaman daring memang bisa jadi penyelamat di saat darurat. Tapi kalau salah memilih fintech, bukannya terbantu, malah bisa makin terpuruk. Dengan memahami perbedaan fintech legal dan ilegal, Sobat Singa bisa menjaga diri dari jebakan utang tak terkendali.

Kalau Sobat Singa butuh layanan pinjaman daring yang cepat, aman, dan sudah pasti diawasi OJK, pastikan memilih platform yang terpercaya, Singa Fintech. Dengan begitu, Sobat Singa bisa memenuhi kebutuhan keuangan tanpa rasa khawatir.

Yuk, cari tahu lebih banyak melalui website dan aplikasi dari Singa Fintech sekarang juga! Jadilah pengguna fintech yang cerdas dan bijak, ya Sobat Singa!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman daring terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Fintech Legal Vs. Ilegal, Cek 5 Perbedaannya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%