Wajib Tahu, Risiko Hukum dan Bahaya Sengaja Galbay Pinjol!

Wajib Tahu, Risiko Hukum dan Bahaya Sengaja Galbay Pinjol!

Sobat Singa, pernah dengar istilah galbay pinjol? Akhir-akhir ini, istilah galbay atau gagal bayar pinjaman daring makin ramai dibicarakan di media sosial, bahkan ada yang sengaja mempromosikannya.

MinSing merasa penting untuk membahas topik ini, supaya Sobat Singa tidak terjebak dalam risiko hukum dan finansial hanya karena tergiur solusi instan. Yuk, pahami apa saja bahaya yang mengintai jika Sobat Singa memilih jalan pintas seperti ini!

Apa Itu Galbay Pinjol?

Galbay pinjol adalah kondisi ketika seseorang:

  • Tidak mampu membayar cicilan pinjaman daring, atau

  • Dengan sengaja tidak melunasi pinjamannya di platform pinjaman online.

Banyak yang menganggap gagal bayar ini sebagai jalan keluar dari masalah keuangan. Padahal, di balik itu ada banyak risiko yang bisa sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Risiko Hukum Gagal Bayar di Pinjol Legal

Buat Sobat Singa yang mengambil pinjaman di platform legal dan diawasi OJK, penting banget tahu bahwa utang tetap harus dibayar.

Kalau sengaja atau tidak mampu membayar, ini beberapa risiko yang bisa terjadi:

1. Bunga dan Denda Membengkak

  • Gagal bayar akan membuat bunga dan denda keterlambatan terus bertambah.

  • Meskipun ada batas maksimum dari OJK, tetap saja nominalnya bisa membebani:

    • Pendanaan konsumtif: Maksimal 0,3% per hari (2024) dan 0,2% (2025).

    • Pendanaan produktif: Maksimal 0,1% per hari.

Kalau dibiarkan, beban utang bisa membengkak hingga dua kali lipat dari pinjaman awal.

2. Ditagih oleh Debt Collector

  • Jika Sobat Singa tidak membayar, penagihan bisa dilakukan oleh debt collector resmi.

  • Meskipun prosesnya diatur, tetap bisa menimbulkan tekanan mental dan reputasi sosial.

3. Skor Kredit di SLIK OJK Jadi Buruk

  • Informasi gagal bayar tercatat di SLIK OJK, yang akan membuat kualitas kredit Sobat Singa memburuk (berstatus macet).

  • Akibatnya:

    • Sulit mendapat pinjaman baru di masa depan.

    • Bisa menghambat pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau bahkan seleksi kerja di perusahaan tertentu.

Bahaya Sengaja Melakukan Galbay

MinSing juga mau menekankan, sengaja galbay bukan hanya salah secara hukum, tapi juga bisa:

  • Mengacaukan kondisi keuangan Sobat Singa.

  • Mengganggu kondisi psikologis.

Beberapa bahaya lainnya:

  • Denda Semakin Membesar: Utang makin berat kalau terus ditunda.

  • Gangguan Psikologis: Stres, kecemasan, hingga depresi bisa muncul.

  • Sulit Bangkit Secara Finansial: Butuh waktu dan proses panjang untuk memperbaiki reputasi keuangan.

  • Ancaman Hukum: Wanprestasi bisa berujung pada tuntutan hukum.

Kenapa Tidak Boleh Anggap Remeh Galbay?

Meski konten galbay sering viral sebagai solusi cepat, kenyataannya justru sebaliknya. Menghindari kewajiban bayar utang sama dengan pelanggaran tanggung jawab finansial.

Kalau Sobat Singa merasa cicilan sudah mulai memberatkan, coba lakukan ini dulu:

  • Ajukan restrukturisasi cicilan ke platform resmi.

  • Cari tambahan pemasukan dari pekerjaan sampingan.

  • Jual aset yang tidak terlalu penting.

  • Konsultasikan ke ahli keuangan atau lembaga resmi.

Bijak Mengelola Keuangan untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

Sobat Singa, memahami risiko galbay dan dampaknya adalah langkah awal untuk mengelola keuangan dengan lebih bijak. Hindari jebakan gagal bayar yang bisa menyulitkan masa depanmu.

Kalau Sobat Singa memang butuh dana untuk kebutuhan penting dan mendesak, pastikan selalu memilih aplikasi pinjaman daring Singa Fintech yang aman, legal, dan diawasi OJK. Cek informasi selengkapnya di website dan aplikasi Singa Fintech!

Yuk, jaga kesehatan finansialmu dan pilih langkah yang bertanggung jawab, Sobat Singa!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman daring terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Wajib Tahu, Risiko Hukum dan Bahaya Sengaja Galbay Pinjol!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%