Mohon Tunggu . . .

Snow

Singa x Pinhome

Singa telah bekerja sama dengan pinhome dengan sebuah produk dengan nama KIP (Komisi Instan Pinhome)

Cek yuk bagaimana kerjasama kemitraan Singa dengan Pinhome

Apa itu Komisi Instan Pinhome atau KIP ?

Komisi Instan Pinhome adalah program yang dibuat oleh Pinhome hasil kerja sama dengan PT Abadi Sejahtera Finansindo yang bertujuan untuk mempermudah agen properti dalam mendapatkan komisi penjualan.

Siapa saja yang bisa menggunakan produk ini ?

Seluruh rekan agen Pinhome yang telah terdaftar di aplikasi Rekan Agen Pinhome dan seluruh kantor properti yang telah bekerja sama dengan Pinhome.

Apa manfaat produk tersebut ?

Komisi Instan Pinhome adalah program yang dibuat oleh Pinhome hasil kerja sama dengan PT Abadi Sejahtera Finansindo yang bertujuan untuk mempermudah agen properti dalam mendapatkan komisi penjualan.

Syaratnya apa saja sih ?
  • Akun milik Rekan Pinhome yang akan mengajukan Komisi Instan Pinhome wajib terverifikasi dengan cara mengunggah foto KTP dan foto selfie pada aplikasi Rekan Agen Pinhome.
  • Rekan Pinhome harus menyertakan tanda bukti transaksi penjualan properti berupa Surat Pemesanan Apartemen atau Surat Pemesanan Rumah dan tanda bukti pembayaran terakhir pada saat mengajukan Komisi Instan Pinhome.
  • Rekan Pinhome akan dikenakan Biaya Admin sebesar 1,50% - 2,50% dari Jumlah Komisi Instan Pinhome yang telah disetujui oleh Tim Verifikator Singa untuk setiap transaksi yang didaftarkan dalam program Komisi Instan Pinhome. Biaya Layanan akan ditagihkan 1 (satu) kali dan dipotong di depan pada saat pencairan Komisi Instan Pinhome.
  • Rekan Pinhome akan dikenakan Biaya Layanan sebesar 2,00% - 2,50% per bulan dari Jumlah Komisi Instan Pinhome yang telah disetujui oleh Tim Verifikator Singa untuk setiap transaksi yang didaftarkan dalam program Komisi Instan Pinhome. Biaya Layanan akan ditagihkan di pada saat Tanggal Jatuh Tempo.
  • Komisi Instan Pinhome yang diberikan kepada Rekan Pinhome sebesar 20% (dua puluh persen) dari total komisi penjualan Rekan Pinhome berdasarkan ketentuan pencairan komisi dari Developer yang berlaku atau ketentuan yang telah disepakati bersama.
  • Biaya Layanan dan Besaran Komisi Instan Pinhome sebagaimana dimaksud pada poin 4 dan 5 dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Rekan Pinhome.
  • Jangka Waktu maksimum program Komisi Instan Pinhome adalah 6 (enam) bulan.
  • Rekan Pinhome wajib menandatangani Perjanjian Komisi Instan Pinhome untuk melakukan pencairan Komisi Instan Pinhome.
  • Komisi Instan Pinhome akan dicairkan dalam jangka waktu 1x24 jam setelah Berita Acara Komisi Instan Pinhome ditandatangani.
  • Rekan Pinhome dapat menyelesaikan kontrak yang telah disepakati dalam Perjanjian Komisi Instan Pinhome dengan melakukan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender melalui email komisi-instan@pinhome.id dan tidak akan dikenakan biaya penalty apabila pengakhiran Program Komisi Instan Pinhome dilakukan sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
  • Rekan Pinhome dapat mengajukan permohonan pembayaran kembali Komisi Instan Pinhome sebagian atau dipercepat dengan menginformasikan kepada Tim Support Pinhome selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
  • Pelunasan Komisi Instan Pinhome sebagian atau dipercepat tidak akan dikenakan biaya penalti.
  • Untuk setiap keterlambatan pelunasan Komisi Instan Pinhome terhitung Jatuh Tempo, akan dikenakan denda keterlambatan mulai dari 0,2% (nol koma dua persen) per hari keterlambatan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Denda keterlambatan dihitung dari Jumlah Komisi Instan Pinhome yang telah disetujui oleh Tim Verifikator Singa sebagaimana juga tercantum dalam Perjanjian Komisi Instan Pinhome.
  • Pinhome akan mengirimkan pemberitahuan melalui email/SMS/Whatsapp dan Aplikasi Rekan Pinhome terkait proses dan jadwal pengembalian jumlah Komisi Instan Pinhome melalui telepon kepada Rekan Pinhome dan Keluarga atau melalui email/SMS/notifikasi dalam Aplikasi Rekan Pinhome.
  • Apabila Pelanggan atau Penjual dari Rekan Pinhome mengalami gagal bayar atau transaksi tidak berhasil, Rekan Pinhome wajib mengembalikan Komisi Instan Pinhome secara penuh dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Developer menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Transaksi.
  • Apabila Rekan Pinhome tidak dapat menyelesaikan pembayaran kembali Komisi Instan Pinhome dalam 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo maka Pinhome akan melibatkan pihak ketiga untuk melanjutkan proses penagihan hingga Rekan Pinhome (sebagai Penerima Komisi Instan) dan Pinhome (sebagai Penyedia Komisi Instan) mencapai kesepakatan bersama.
Apa keuntungan menggunakan layanan Komisi Instan Pinhome

Melalui Program Komisi Instan, agen dapat memperoleh 30% komisi penjualan lebih cepat tanpa harus menunggu customer melakukan pelunasan pembayaran DP.

Apakah Komisi Instan Pinhome aman ?

Ya, tentu aman! Pinhome bekerja sama dengan Penyelenggara Layanan Jasa Keuangan yaitu PT Abadi Sejahtera Finansindo (“Penyedia Layanan”) untuk menyediakan layanan Komisi Instan Pinhome. Penyelenggara telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Fintech Lending/Peer to Peer Lending/Pinjaman Online dengan Surat Tanda Berizin No. KEP-47/D.05/2020.

Berapa saja jangka waktu penggunaan Komisi Instan Pinhome?

Jangka waktu penggunaan Komisi Instan Pinhome tersedia mulai dari 2 (dua) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.

Facebook Twitter Instagram Linkedin Tiktok